Showing posts with label PKS. Show all posts
Showing posts with label PKS. Show all posts

Saatnya naik kelas, PKS......


Saatnya naik kelas, PKS......

Sejak mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (ketika itu masih menjabat sebagai presiden PKS), ditetapkan sebagai tersangka kasus (dugaan) suap impor daging sapi, nama PKS menjadi bulan-bulanan di hampir semua media, baik di media cetak, media elektronik, nasional maupun lokal, atau oleh para bloger di dunia maya.

Beragam komentar, mulai dari analisa objektif seorang pakar hukum hingga komentar bernada cacian dari orang yang sesungguhnya gak paham kondisi kasus ini, turut menghiasi beragamnya pemberitaan terhadap partai ini. Sesungguhnya, hari ini PKS sedang mengalami Penghakiman Kilat, oleh kasus yang belum tentu terbukti.

Fenomenal. Kenapa? Karena sesungguhnya ini bukanlah kasus dugaan korupsi pertama yang melibatkan sebuah partai politik, atau pimpinan partai politik. Bahkan, bagi PKS, ini adalah kasusnya yang pertama. Kasus Misbakhun (walau akhirnya terbukti tidak bersalah) tidak sampai menyeret PKS sebagai sebuah institusi. Tanpa perlu membandingkan jumlah kasus korupsi dengan partai lain, satu kasusnya PKS ini sudah menjadikan noda, yang oleh para haters, dianggap telah mengotori seluruh warna PKS, hingga seolah tak ada lagi warna putih padanya.

Fenomenal. Bahkan lebih fenomenal dari kasusnya Partai Demokrat. Ya, bahkan lebih fenomenal dari kasus korupsi Partai Demokrat. Memang, kasus di PD jauh lebih lama menjadi bulan-bulanan media, dan melibatkan jauh lebih banyak petinggi partai yang terlibat. Tapi, yang patut diingat adalah, seluruh kasus yang melibatkan PD bermula dari ‘nyanyian’ seorang Nazaruddin, yng nota bene ada Bendahara Umum PD, orang dalam PD. Sedangkan bagi PKS, jangan pernah berharap akan ada ‘nyanyian-nyanyian’ dari seorang LHI. Ia lebih memilih bungkam. Janganlah berharap akan ada nama-nama baru yang keluar dari seorang LHI, yang bahkan malah mengucapkan selamat kepada Anis Matta sebagai suksesor-nya di PKS. Sebagian besar nama yang muncul beredar adalah dari ‘nyanyian’ petinggi atau jubir KPK sendiri.

Sekedar mengingatkan tentang posisi kasus ini,memang terjadi beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

·         Lihatlah bagaimana penetapan LHI sebagai tersangka. LHI ditetapkan tersangka dan dijemput untuk penahanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dimungkinkan karena LHI ditangkap (menurut Johan Budi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal fakta membuktikan bahwa yang ditangkap tangan bersama uang 1 M adalah AF. AF dianggap orang dekat LHI, dan uang 1 M tersebut adalah untuk LHI. 
·      OTT dilakukan terhadap LHI, padahal LHI tidak berada di tempat kejadian. Operasi Tangkap Tangan apa?? Tangan siapa?? AF ditangkap di hotel Le Meridien, sedangkan LHI sedang berada di kantor DPP PKS.
·          Johan Budi (JB) berkata bahwa dasar OTT tersebut adalah karena KPK memiliki rekaman. Padahal, hal tersebut dibantah sendiri oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
·         Kalaupun ada rekaman sadapan perintah LHI kepada AF, kenapa KPK tidak menunggu hingga uang mengalir kepada LHI dulu baru melakukan OTT? Itu diluar kebiasaan KPK.Kemungkinannya adalah bahwa uang itu memang tidak akan sampai kepada LHI. Dalam persidangannya, malah AF membantah uang itu untuk LHI. Ia mengatakan bahwa itu adalah inisiatif pribadinya sendiri, dan akan dipakai untuk keperluannya sendiri. Tapi kenapa berita ini malah terkesan disembunyikan oleh media?
·        Kasus LHI dengan demikian bukanlah kasus penyuapan, melainkan HANYA PERCOBAAN penyuapan. Dengan demikian, maka OTT gugur dengan sendirinya. Sampai hari ini publik masih menunggu, apa dasar penetapan tersangka (yang disebut oleh KPK sebagai OTT) terhadap LHI?.
·      Selanjutnya, untuk LHI dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal uang itu sendiri belum nyampe ke LHI. Kalau begitu, uang mana yang mau dicuci?? Memang, memberikan janji termasuk bagian dari delik korupsi. Tapi apakah janji bisa dicuci?? (Jadi TPPJ dong, Tindak Pidana Pencucian Janji) :D
·      Salah satu indikasi korupsi adalah, terjadinya kerugian negara. Untuk kasus suap impor daging ini, sangkaannya adalah untuk menjual pengaruh agar Mentan (yang merupakan kader PKS) menaikkan kuota impor daging sapi. Tapi kenyataannya, kuota impor TIDAK NAIK, melainkan malah terus turun. Jadi Pengaruh yang mana yang dipidanakan?? Lantas, berapa kerugian negara?? Rp.0,- (NOL RUPIAH)
·          Penggunaan pasal TPPU juga sangat aneh. Karena pasal TPPU merupakan pasal turunan, artinya harus ada uang hasil tindak kejahatan. Artinya, harus terbukti pada tindak pidana asal terlebih dahulu. Nah, kalau tindak pidana asalnya tidak terbukti (malah semakin aneh), lantas pada tindak pidana apa pasal TPPU-nya??
·         Penyitaan aset LHI juga dilakukan dengan penuh kejanggalan. Penyidik KPK datang tanpa membawa surat identitas dan surat penyitaan. Di tinjau dari SOP manapun, itu tidak bisa dibenarkan. Bisa gak saya tiba-tiba ngaku jadi penyidik KPK dan kemudian ngambil barang orang tanpa surat-surat sama sekali?? Itu namanya bukan penyitaan, melainkan PERAMPOKAN.
·      Lagi pula, aset yang dimiliki oleh LHI tersebut disita dalam kejahatan apa?? Penyuapan impor daging sapi?? Bukankah kejadiannya (kalaupun memang ada tindak penyuapan yang disangkakan) baru sekarang, sedangkan asetnya udah beli terlebih dahulu?? Apakah boleh barang udah dibeli terlebih dahulu baru uangnya menyusul?? Beli kredit: menunggu disuap dulu baru dibayar.... hehehe....
·       Belum lagi jika harus menilai perlakuan berbeda yang dilakukan oleh KPK terhadap PKS jika dibandingkan dengan perlakukan terhadap tersangka kasus yang lain. KPK garang terhadap kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp.0,-, tapi melempem pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah. 
·       Belum lagi pernyataan dari seorang Prof. Romli Atmasasmita, bahwa undang-undang terkait Penjualan Pengaruh belumlah disahkan di Indonesia, sehingga KPK amatlah terburu-buru dalam penetapan tersangka dan penggunaan pasal TPPU pada kasus LHI.
·                Dan entah akan ada kejanggalan dan keanehan apalagi yang akan terjadi.

Atas banyaknya kejanggalan ini, wajar kemudian jika PKS menganggap ada makar (dalam bahasa Anis Matta, konspirasi) yang terjadi bagi partai ini. Sebuah tudingan yang sesungguhnya wajar, menurut saya.

Tapi terlepas dari itu semua, kasus ini sesungguhnya merupakan BERKAH bagi PKS. Kenapa berkah? Karena ini artinya sudah saatnya bagi PKS untuk naik kelas.

Sebagaimana kita pahami bersama, dalam dunia pendidikan atau ketika meniti jenjang karir, untuk mengukur layak tidaknya seorang murid untuk naik kelas, maka alat ukurnya adalah diberikan ujian-ujian. Seberapa pantas seseorang untuk naik kelas, dilihat dari seberapa besar kemampuan dia untuk menyelesaikan ujian-ujiannya.  Inilah ujian bagi PKS. Jika PKS mampu melewatinya, maka kenaikan kelas adalah reward yang pantas. Dalam hal ini, mungkin bentuknya adalah naiknya perolehan suara PKS, atau lebih jauh lagi adalah kesempatan bagi PKS untuk memimpin negeri ini.

Implikasi lanjutannya adalah, PKS tidak perlu terlalu reaktif menanggapi kasus ini. Selesaikanlah ujiannya, bukan menanggapi komentar-komentar terhadapnya. Sudah menjadi hukum alam bahwa, ketika ada yang akan mendaptkan sebuah reward, maka akan selalu ada yang tidak senang. Biarkanlah para haters dengan segala kedengkian mereka, teruslah bekerja, selesaikan kasusnya, dan raihlah hasilnya. Jawablah tudingan dengan prestasi, terutama prestasi dalam pengabdian kepada masyarakat.

Terakhir, biarkanlah makar itu tetap berjalan. Yang namanya ujian, soal yang diberikan hanyalah soal rekaan belaka. Soal buatan saja. Tidak nyata. Dicari-cari. Jadi, tidak perlu terlalu keras memprotes KPK dengan segala perbuatan diskriminatifnya. Hargailah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah alat ujian saja, dan dari merekalah kemudian PKS akan mendapatkan kemenangannya.

Sekarang, teruslah menebar manfaat, wahai kader-kader PKS. Teruslah berbuat kebaikan, karena inilah saatnya PKS untuk naik kelas....

Antara Juventus dan PKS: Sebuah catatan atas episode Melawan Tirani

Konspirasi Terhadap JuventusKonspirasi Terhadap PKS
Antara Juventus dan PKS. Apa hubungannya??

Di Italia, Juventus FC baru saja memastikan gelar mereka yang ke 31. Sebagai sebuah club sepakbola, Juventus adalah legenda olahraga sepakbola. Didirikan pada November 1897 oleh sekelompok pemuda di Liceo D’Azeglio yang hendak bermain bola di taman Piazza d’Armi yang biasa dijadikan arena lari dan pacuan kuda. Duduk di bangku cadangan Piazza d’Armi, ide itu muncul: mendirikan klub olahraga yang berkonsentrasi pada sepakbola.
Nama Juventus tidak langsung disandang klub ini. Bermula dari "Societa Via Port", kemudian "Societa sportive Massimo D’Azeglio", dan yang terakhir "Sport Club Juventus". Nama tersebut mampu menarik hati para pendiri sehingga mereka pun sepakat menggunakannya.
Juventus berbasis di TurinPiedmontItalia. Klub ini telah mengarungi beragam sejarah manis dan merupakan klub tersukses dalam sejarah Liga Italia Seri-A. Tidak main-main, 31 gelar juara ada di tangan (walau 2 diantaranya tidak diakui oleh FIGC), dan menempatkannya sebagai klub terbaik Italia abad ke-20.
Sementara di Indonesia, PKS baru saja mematahkan seluruh argumen pengamat politik dengan memenangkan 2 pilkada besar secara berturut-turut. Jawa Barat dan Sumatera Utara. Didirikan 20 Juli 1998, PKS (atau sebelumnya bernama PK) menjadi salah satu partai yang fenomenal. Sebagai partai baru, PKS selalu mengalami peningkatan suara setiap pemilu. Dari 1,6 % di tahun 1999, 7,34 % di tahun 2004, dan kemudian 7,9 % di tahun 2009, yang artinya menjadi partai terbesar ke 4 di Indonesia.
Untuk tahun 2014, PKS mencanangkan untuk menjadi 3 besar. Sebuah target ambisius tapi realistis. Ambisius karena itu artinya akan menyingkirkan salah satu dari 3 partai besar, yaitu Demokat (partai penguasa saat ini), dan Golkar atau PDIP (2 partai paling berpengalaman di Indonesia).
Tapi juga realistis, karena sebelumya PKS telah mencapai peringkat keempat. Target 3 besar artinya target melampaui hasil pemilu sebelumnya. Realistis juga, karena Golkar maupun PDIP suaranya cenderung terus turun dan Demokrat sedang menghadapi prahara yang tak kunjung selesai.
Lantas apa hubungannya antara Juventus dan PKS???
Tak ada hubungannya memang. (Nah lho... hehehee.....). 
Tapi satu benang merah yang bisa ditarik dari keduanya adalah, keduanya saat ini sedang melakoni sebuah epik dari sebuah episode melawan tirani. Keduanya sedang berjuang melawan hegemoni dan kesewenang-wenangan penguasa. Dalam hal ini Juventus melawan tirani FIGC (PSSI-nya Italia), dan PKS melawan tirani (oknum?) KPK.
Juventus terlibat "skandal" calciopoli di tahun 2006. 2 gelar Scudetto Juventus musim 2004-05 dan 2006-07 telah dicabut akibat skandal tahun 2006 tersebut.
Kebanyakan dari kita mungkin berpikir bahwa Calcipoli sudah berakhir pada tahun 2006. Tidak bisa disalahkan memang. Media mainstream dan publik seolah sudah puas dengan putusan Calciopoli 2006 yang menyatakan bahwa Juvntus bersalah, didegradasi ke serie-B dengan pengurangan point dan dua gelar scudetto-nya harus dicabut dan salah satunya dilimpahkan kepada Inter Milan. Media seolah tutup mata dengan kelanjutan Calcipoli selama 5 berikutnya. Bagaimana ratusan sidang banding telah diselenggarakan, ribuan bukti baru dikemukakan, dan beberapa putusan sidang banding telah ditetapkan. Kesimpulannya Calciopoli tidak berhenti pada tahun 2006 saja.
Berikut fakta Calciopoli seperti diurai oleh Signora1897.com


Salah satu FAKTA paling mengejutkan yang mungkin luput dari pemahaman kita semua adalah pada tanggal 04 Juli 2011 lalu seorang Jaksa Federal mengumumkan hasil penyelidikan yang telah dilakukannya selama satu tahun. Jaksa Federal ini bernama Stefano Palazzi yang selama hampir setahun ditugaskan untuk mendalami bukti-bukti baru yang dihadirkan selama persidangan banding Luciano Moggi di Naples. Berikut adalah tiga point hasil penyelidikan Palazzi :
  • Mempertegas bahwa Juventus tidak didegradasi atas / akibat melakukan pelanggaran Article6 (Melakukan usaha mengubah posisi di klasemen melalui pengaturan score / match fixing) karena memang TIDAK PERNAH TERBUKTI. Juventus hanya terbukti melakukan pelanggaran Article1 (Tindakan tidak sportif, ex : Berhubungan dengan komisi wasit). Pelanggaran atas Article1 biasanya dijatuhi sanksi denda atau maksimal pengurangan 1-3 point di klasemen. Sedangkan pelanggaran untuk Article6 akan dikenai sanksi berat berupa DEGRADASI.
  • Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Palazzi selama berlangsungnya persidangan di Napoli, Juventus bersama dengan beberapa pihak/tim lain terbukti melakukan pelanggaran Article 1. Beberapa tim lain tersebut adalah Cellino (Cagliari), Campedelli (Chievo), Foschi (Palermo), Gasparin (Vicenza), Governato (Brescia), Corsi (Empoli), Spalletti (Udinese, coach), Foti (Reggina), Moratti (Inter) dan Meani (Milan).
  • Palazzi juga menemukan adanya pihak/tim lain yang terbukti melakukan pelanggaran Article6, yaitu : Spinelli (Livorno), Facchetti (Inter) dan Meani (Milan).
Ketiga hasil penyelidikan ini adalah fakta yang tidak direkayasa oleh siapapun. Dihasilkan dari penyelidikan selama setahun dari bukti-bukti baru yang muncul di persidangan Naples oleh seorang Jaksa Federal yang ditugaskan oleh FIGC sendiri. Sekedar catatan, persidangan Calciopoli pada tahun 2006 yang mencabut 2 gelar scudetto Juventus dilaksanakan hanya dalam kurun waktu 3 minggu alias sidang kilat. Banyak bukti-bukti yang tidak dimunculkan selama persidangan pada tahun 2006. Hasil penyelidikan Palazzi ini membuktikan bahwa Juventus tidak sepantasnya didegradasi apalagi dicabut gelar dua gelar scudetto-nya. Bahkan lebih jauh ada tim-tim lain yang seharusnya didegradasi namun justru tidak ditindak. Ini merupakan fakta, kelanjutan dan bukti bahwa Calciopoli tidak berakhir pada persidangan 2006.
Lantas mengapa tidak dikenakan sanksi kepada tim-tim yang melanggar article6 berdasarkan hasil penyelidikan Palazzi tersebut? Jawabannya sederhana, saat hasil penyelidikan ini diumumkan kepada publik kasus sudah kadaluarsa (Di Italia masa aktif sebuah kasus hanya 5 tahun). Juventus sendiri sebagai pihak yang paling dirugikan dalam persidangan Calciopoli 2006 menggunakan hasil penyelidikan Palazzi ini untuk meminta kepada FIGC agar mengembalikan 2 gelar scudetto yang dicabut secara tidak adil pada tahun 2006.
FIGC merespon permintaan Juventus dan menggelar rapat dengan Dewan Federal FIGC pada tanggal 18 Juli 2011. Disini lah point menarik yang perlu kita perhatikan. Dewan federal FIGC mendeklarasikan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mencopot Scudetto 2006 dari Inter maupun menjatuhkan sanksi tambahan karena tidak memiliki dasar hukum akibat kasus sudah kadaluarsa. Hasil keputusan dari FIGC ini tidak menyangkal apa yang ditemukan oleh Palazzi, hanya saja mereka tidak dapat mengubah putusan tahun 2006 hanya karena kasus ini sudah lewat masa 5 tahun. Dengan kata lain, apabila temuan Palazzi ini ditemukan lebih awal mungkin kontroversi scudetto Juventus tidak aka pernah ada.
Ada teori bahwa laporan Palazzi beserta dengan bukti-buktinya memang sengaja baru dikeluarkan SETELAH waktu 5 tahun lewat. Mengapa? Disatu sisi, tekanan penguasa yang begitu hebat untuk mempertahankan kasus ini. Sebab apabila belum kadaluarsa, dengan bukti-bukti yang kuat ini, FIGC terpaksa mengembalikan kedua gelar Scudetto Juventus dan mengganti rugi sejumlah uang yang tidak sedikit.

Sementara bagi PKS, Munculnya kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seakan menjadi bulan-bulanan media untuk memberitakan kasus yang membelit partai tersebut.

Hal itu terjadi karena mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bersama Ahmad Fathanah (AF) yang diduga sebagai teman dekat Luthfi.
Dalam perjalanannya, PKS memang belum dinyatakan bersalah. Tidak seperti Juventus yang dilakukan pengadilan kilat yang isinya sudah bisa ditebak, maka PKS sedang mengalami penghakiman kilat.
Berikut beberapa kejanggalan dari kasus yang menyeret mantan presiden PKS tersebut.

  • LHI ditetapkan tersangka dan dijemput untuk penahanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dimungkinkan karena LHI ditangkap (menurut Johan Budi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal fakta membuktikan bahwa yang ditangkap tangan bersama uang 1 M adalah AF. AF dianggap orang dekat LHI, dan uang 1 M tersebut adalah untuk LHI. 
  • OTT dilakukan terhadap LHI, padahal LHI tidak berada di tempat kejadian. Operasi Tangkap Tangan apa?? Tangan siapa?? AF ditangkap di hotel Le Meridien, sedangkan LHI sedang berada di kantor DPP PKS.
  • Johan Budi (JB) berkata bahwa dasar OTT tersebut adalah karena KPK memiliki rekaman. Padahal, hal tersebut dibantah sendiri oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
  • Kalaupun ada rekaman sadapan perintah LHI kepada AF, kenapa KPK tidak menunggu hingga uang mengalir kepada LHI dulu baru melakukan OTT? Itu diluar kebiasaan KPK.Kemungkinannya adalah bahwa uang itu tidak akan sampai kepada LHI.
  • Kasus LHI dengan demikian bukanlah kasus penyuapan, melainkan HANYA PERCOBAAN penyuapan.
  •  Selanjutnya, untuk LHI dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal uang itu sendiri belum nyampe ke LHI. Kalau begitu, uang mana yang mau dicuci??
  • Salah satu indikasi korupsi adalah, terjadinya kerugian negara. Untuk kasus suap impor daging ini, sangkaannya adalah untuk menjual pengaruh agar Mentan (yang merupakan kader PKS) menaikkan kuota impor daging sapi. Tapi kenyataannya, kuota impor TIDAK NAIK, melainkan malah terus turun. Jadi Pengaruh yang mana yang dipidanakan?? Lantas, berapa kerugian negara?? Rp.0,- (NOL RUPIAH)
  • Penggunaan pasal TPPU juga sangat aneh. Karena pasal TPPU merupakan pasal turunan, artinya harus ada uang hasil tindak kejahatan. Artinya, harus terbukti pada tindak pidana asal terlebih dahulu. Nah, kalau tindak pidana asalnya tidak terbukti (malah semakin aneh), lantas pada tindak pidana apa pasal TPPU-nya??
  • Penyitaan aset LHI juga dilakukan dengan penuh kejanggalan. Penyidik KPK datang tanpa membawa surat identitas dan surat penyitaan. Di tinjau dari SOP manapun, itu tidak bisa dibenarkan. Bisa gak saya tiba-tiba ngaku jadi penyidik KPK dan kemudian ngambil barang orang tanpa surat-surat sama sekali?? Itu namanya bukan penyitaan, melainkan PERAMPOKAN.
  • Lagi pula, aset yang dimiliki oleh LHI tersebut disita dalam kejahatan apa?? Penyuapan impor daging sapi?? Bukankah kejadiannya (kalaupun memang ada tindak penyuapan yang disangkakan) baru sekarang, sedangkan asetnya udah beli terlebih dahulu?? Apakah boleh barang udah dibeli terlebih dahulu baru uangnya menyusul?? Beli kredit: menunggu disuap dulu baru dibayar.... hehehe....
  • Belum lagi jika harus menilai perlakuan berbeda yang dilakukan oleh KPK terhadap PKS jika dibandingkan dengan perlakukan terhadap tersangka kasus yang lain. KPK garang terhadap kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp.0,-, tapi melempem pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah. 
  • Dan entah akan ada kejanggalan dan keanehan apalagi yang akan terjadi.

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa telah terjadi kekuatan tirani penguasa atas dua kasus diatas, yang menimpa Juventus dan PKS. Kekuatan yang memaksakan kehendaknya pada semua orang yang berbeda haluan darinya.
Jika kita tinjau seluruh fakta diatas, maka kata apa lagi yang bisa dilekatkan selain kata TIRANI???

Episode Juventus dan PKS adalah episode melawan Tirani. Episode melawan kedzaliman. Episode perjuangan terhadap kesewenang-wenangan.

Kini, 7 tahun setelah tirani terhadap Juventus, Juventus telah mendapatkan 2 Scudetto secara berturut-turut. Melengkapi catatan trophy scudetto ke-31 nya (tidak perduli berapapun yang dihitung oleh FIGC). Sekarang, tinggal menunggu kiprah PKS. Akankah kemenangan pilkada Jabar dan Sumut akan berlanjut pada kemenangan PKS di 2013??
Kita tunggu saja

Kotamobagu, 13 Mei 2013
Disela-sela mengerjakan tugas di kantor.