Showing posts with label Konspirasi. Show all posts
Showing posts with label Konspirasi. Show all posts

Aksi Bela Islam 3: Antara Makar dan Ishlah

Tudingan makar terhadap Aksi Bela Islam 3 di 212, menyusul ditangkapnya 10 orang aktivis dengan tuduhan yang sama, tepat sebelum aksi dilakukan, menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang dimaksud makar?? Benarkah mereka berencana melakukan Makar?? Bagaimana pandangan Islam tentang makar??
Tulisan dari ustadz Ahmad Syafiul Anam bisa memberikan kita pencerahan terkait dengan istilah ini.
Berikut tulisan lengkapnya yang dikutip dari tulisan asli beliau di group Whatsapp.

ANTARA MAKAR DAN ISHLAH
by: AHMAD SYAFIUL ANAM EL GROBOGANY

๐Ÿ€ Istilah yang saat ini sedang ramai dibicarakan saat ini adalah istilah makar. Ketika umat Islam akan mengadakan demo damai Jum'at 2 Desember 2016/ 2 Rabiul Awwal 1438, aksi yang kemudian sering disebut dengan 212 itu oleh Kapolri diindikasikan adanya kelompok yang mendukung untuk melakukan makar. Hal ini menimbulkan pro kontra yang sengit baik di dunia nyata maupun di dunia maya ( medsos ).

๐Ÿ€ Dari sinilah kemudian timbul sebuah pertanyaan tentang maksud dari makar itu sendiri.

๐Ÿ€ Makar secara bahasa berasal dari kata

ู…ูƒุฑ - ูŠู…ูƒุฑ - ู…ูƒุฑุง

Yang berarti tipu daya.
Istilah makar ini kemudian sering diartikan upaya untuk menggulingkan pemerintah/ kedaulatan yang sah. Tentu terminologi tersebut tidak sepenuhnya salah tapi juga tidak sepenuhnya benar. Kita perlu mendudukkan pengertian tersebut dalam posisi yang tepat dan adil.

๐Ÿ€ Ada beberapa ayat dalam Al Qur'an yang memiliki kaitan dengan kata 'makar' sebagaimana berikut ini :

1) ูˆุฅุฐ ูŠู…ูƒุฑ ุจูƒ ุงู„ุฐูŠู† ูƒูุฑูˆุง ู„ูŠุซุจุชูˆูƒ ุฃูˆ ูŠู‚ุชู„ูˆูƒ ุฃูˆ ูŠุฎุฑุฌูˆูƒ  ูˆูŠู…ูƒุฑูˆู† ูˆูŠู…ูƒุฑ ุงู„ู„ู‡  ูˆุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ุงู„ู…ุงูƒุฑูŠู†
( ุงู„ุฃู†ูุงู„ :ูฃู )

Artinya : Dan ingatlah ketika orang-orang kafir itu melakukan makar untuk mengikatmu, membunuhmu atau mengusirmu. Mereka berbuat makar dan Allah dzat sebaik2 yang membalas ( makar mereka ) . ( QS AL ANFAL : 30 ).

2) ูˆู…ูƒุฑูˆุง ูˆู…ูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ุงู„ู…ุงูƒุฑูŠู†

Artinya: Dan mereka melakukan makar ( tipu daya ) dan Allah (juga) melakukan makar dan Dia Dzat sebaik2 yang melakukan makar ( tipu daya ) . ( QS ALI IMRAN : 54 ).

๐Ÿ€ Dalam memahami kedua ayat diatas sering terjadi kutub yang sama-sama ekstrem dalam memahami ayat tersebut.
Kelompok pertama; Yang mengambil kesimpulan bahwa semua makar itu perbuatan yang tidak dibenarkan secara mutlak. Pada akhirnya mereka menyimpulkan setiap perbuatan yang tidak mereka sukai dianggap makar.

Kelompok kedua: membolehkan makar secara mutlak karena kedua ayat tersebut menisbatkan lafadz "MAKAR" kepada Allah. Semestinya dalam memahami ayat kita harus faham dengan uslub bahasa Arab karena Al Qur'an menggunakan bahasa Arab. Dalam beberapa ayat dalam Al Qur'an kita menemukan ayat-ayat yang secara dzohir sepertinya menunjukkan Allah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang durjana.
Coba baca ayat berikut :

ุงู„ู„ู‡ ูŠุณุชู‡ุฒุฆ ุจู‡ู… ูˆูŠู…ุฏู‡ู… ููŠ ุทุบูŠุงู†ู‡ู… ูŠุนู…ู‡ูˆู† ( ุงู„ุจู‚ุฑุฉ : ูกูฅ)

ูˆูŠู…ูƒุฑูˆู† ูˆูŠู…ูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ( ุขู„ ุนู…ุฑุงู† : ูฅูค)

ุงู† ุงู„ู…ู†ุงูู‚ูŠู† ูŠุฎุงุฏุนูˆู† ุงู„ู„ู‡ ูˆู‡ูˆ ุฎุงุฏุนู‡ู… ( ุงู„ู†ุณุงุก : ูกูคูข)

Dalam Al Baqarah : 15 seakan Allah berbuat olok-olok, dalam Ali Imran: 54 sepertinya Allah suka berbuat makar sedang dalam An Nisa: 142 sepertinya Allah menipu orang-orang munafik. Pemahaman ini sangat bertentangan dengan sifat kesempurnaan Allah. Pemahaman yang lebih mendekati adalah Allah membalas olok-olok , makar dan tipuan mereka.

๐Ÿ€ Menurut penulis jika makar diartikan dengan peristiwa penggulingan seseorang dari kekuasaan yang sah maka hal ini menimbulkan pemaknaan yang membingungkan karena hal ini akan menganggap semua pergantian kekuasaan sebagai makar.
Jika kita menggunakan logika ini maka banyak peristiwa makar dalam sejarah. Contoh:
1) Ketika Daud mengalahkan Jalut maka dianggap makar
2) Ketika Muhammad Shallallahu alaihi wasallan melakukan fathu makkah maka di cap makar.
3) ketika mengambul khilafah dari Ali dalam proses tahkim maka dianggap makar.
4) Ketika bani Umayyah runtuh dan diganti bani Abbasiyyah maka dianggap makar
5) Ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan konstantinopel maka disebut makar.
6) Ketika Amr bin Ash merebut Palestina maka dituduh makar.
7) Ketika Saad bin Abi Waqqash menundukkan Qadisiyyah maka dianggap makar.
8) Ketika shalahuddin al ayyubi merebut baitul maqdis dari kaum salibis dalam perang hiththin maka dilaqabi makar.
9) ketika Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Sukarno dan Muhammad Hatta maka hal itu juga makar
10) Ketika kekuatan massa berhasil menggulingkan Suharto dalam gelombang reformasi 1998 maka ini adalah makar.

Tentu kesimpulan diatas sangat tidak masuk akal. Itu artinya pengertian tentang makar jangan digeneralisir untuk kepentingan sesaat.

๐Ÿ€ Menurut saya ada perbedaan mendasar antara " makar yang biadab " dengan " makar yang beradab ".. Makar yang beradab saya menggunakan istilah " reformasi" atau dalam bahasa lain " ishlah".

๐Ÿ€ Makar ini istilah yang sering digunakan seseorang atau kelompok untuk menekan lawan politiknya.

Makar secara umum memang memiliki ciri :
1) niat menggulingkan kekuasaan
2) cara yang digunakan dgn kekerasan dan murni untuk menyebarkan faham jahat dan sesat
3) membuat kerusakan yang nyata dalam kehidupan

๐Ÿ€ Sementara ishlah itu memiliki karakteristik :
1) Dilakukan dengan cara damai
2) ikut membantu negara dalam menegakkan keadilan sosial
3) ikut menjaga kedamaian dan stabilitas negara
4) menjaga kehormatan Islam, Al Qur'an dan kaum muslimin.
5) Dalam melakukan aktifitas selalu dilandasi semangat mengabdi/menyembah kepada Allah SWT.

ู‚ู„ ุฅู† ุตู„ุงุชูŠ ูˆู†ุณูƒูŠ ูˆู…ุญูŠุงูŠ ูˆู…ู…ุงุชูŠ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

Artinya : Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku untuk Allah Tuhan Semesta Alam ( QS AL AN'AM : 162).

๐Ÿ€ Dalam ajaran Islam tidak ada segala hal yang kekal di dunia ini. Semua akan hancur dan sirna . kecantikan, harta melimpah, gelar akademis mentereng, pangkat dan jabatan atau lainnya pasti akan sirna. Pada akhirnya hanya Allah Dzat Yang Kekal.

๐Ÿ€ Pangkat dan jabatan pada akhirnya juga akan ditinggalkan manusia cepat atau lambat akan terjadi. BARANG SIAPA MENJADIKAN PANGKAT DAN JABATAN SEGALA-GALANYA MAKA DI MATA ALLAH IA KELAK TIDAK ADA HARGANYA.
tidak sepantasnya seseorang takut kehilangan jabatan, karena bergantung kepada hal fana' sungguh memalukan.

๐Ÿ€ Bagi mereka yang takut jabatannya dimakari, dicakari atau dilempari saya ingin berwasiat 2 hal untuk anda :
1) Bertaubatlah anda dan beristighfarlah.
2) Baca dan tadabburilah ayat ini!

ู‚ู„ ุงู„ู„ู‡ู… ู…ุงู„ูƒ ุงู„ู…ู„ูƒ ุชุคุชูŠ ุงู„ู…ู„ูƒ ู…ู† ุชุดุงุก ูˆุชู†ุฒุน ุงู„ู…ู„ูƒ ู…ู…ู† ุชุดุงุก  ูˆุชุนุฒ ู…ู† ุชุดุงุก ูˆุชุฐู„ ู…ู† ุชุดุงุก ุจูŠุฏูƒ ุงู„ุฎูŠุฑ ุฅู†ูƒ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุดูŠุฆ ู‚ุฏูŠุฑ

Artinya : Katakanlah "Wahai Allah Dzat yang memiliki kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Dalam kekuasaan-Mu segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu ( QS ALI IMRAN :26 ).

๐Ÿ€ Di akhir tulisan ini, saya sampaikan kepada ikhwah kaum muslimin yang berjuang dalam AKSI BELA ISLAM III hari JUM'AT LEGI, 2 RABIUL AWWAL 1438/ 2 DESEMBER 2016. Aksi yang dikenal dengan 212 itu akan dikenang dalam sejarah sebagai AKSI SUPER DAMAI terbesar dalam sejarah.
Semoga Allah tinggikan derajat para mujahidin konstitusi 212. Bagi yang udzur belum bisa melakukan aksi damai dan hatinya sangat ingin berangkat semoga Allah berikan pahala kepada mereka seperti mereka yang berangkat ke jakarta.

๐Ÿ€Salam damai. Semoga Islam selalu jaya sampai kapanpun. Itu hanya bisa diraih jika ummat ini bersatu dalam tauhid dan ukhuwwah. AKSI BELA ISLAM III semoga jadi momentum terbaik. JANGAN DILEWATKAN !


Free E-Book tentang Syiah

Silahkan download gratis e-book tentang Syiah dibawah ini.
Semoga ini bisa membantu menjawab beberapa pertanyaan dan keraguan tentang Syiah.
Satu hal yang pasti Syiah bukanlah Islam.
Cekidot....

1. Buku panduan MUI mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syiah di Indonesia
2. Kumpulan buku tentang Syiah
3. Pokok-pokok kesesatan Syiah
4. Membela ibunda 'Aisyah
5. Kumpulan e-book tentang Syiah
6. Berbagai artikel tentang Syiah
7. Imam Syafi'i vs Ahlul Bathil
8. Kekejaman Syiah terhadap Ahlus Sunnah
9. Tikaman Syiah kepada Ahlul Bait
10.

Mohon infonya jika ada link yang mati....
Semoga bermanfaat.

NII dan Perjuangan Penegakan Hukum Islam di Indonesia

Negara Islam Indonesia atau sering disingkat dengan NII sempat santer dibicarakan. Penculikan beberapa mahasiswa, hilangnya beberapa pemuda, gerakan pencucian otak (brain wash), hingga pemerasan dan perampokan yang dilakukan oleh beberapa pemuda di rumah orang tua salah satu pemuda tersebut menjadi topic yang senantiasa dilekatkan pada gerakan yang mengatas namakan diri Negara Islam Indonesia. Hal ini semakin memperburuk citra NII sebagai salah satu gerakan Islam di Indonesia yang oleh pemerintahan sebelumnya telah divonis terlarang.
Bendera NII - DI/TII

Diproklamirkan pada tahun 1949 M di Jawa Barat dengan ibu kotanya Garut, NII (atau ketika berdiri dikenal dengan nama Darul Islam) menjadi momok menakutkan bagi pemerintahan Soekarno kala itu. Didirikan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, Darul Islam (DI) mendapatkan respon positif dari para pejuang penegak gerakan Islam di Indonesia. Di belahan timur Indonesia, lahirlah cabang DI dibawah pimpinan komando muda, bekas Pasukan Pengawal presiden Sukarno,  Abdul Qahhar Mudzakkar. Diikuti oleh komandan Mujahid “Ibnu Hajar” di Burneo, Kalimantan Selatan sebagai perwakilan DI di Kalimantan; dan Barisan Mujahidin di Aceh oleh Teungku Muhammad Daud Beuruh sebagai cabang DI di Sumatera, DI memperlihatkan keberanian luar biasa dalam memerangi penjajah. Sebuah perjuangan yang menggetarkan penguasa kala itu.
Penjajahan lebih dari tiga setengah abad oleh Belanda di bumi Nusantara dengan penduduk lebih dari seratus dua puluh juta jiwa dan mayoritas penduduknya beragama Islam, melahirkan pemberontakan-pemberontakan keagamaan di sebagian besar kepulauan Indonesia. Teuku Umar di Aceh, Imam Bonjol di Sumatera Barat, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Sultan Hasanudin di Sulawesi, serta Untung Suropati di pulau Bali, menjadi contoh nyata iman Islam di dada para mujahid negeri ini senantiasa menggelorakan perlawanan terhadap gerakan imperialism yang dibawah oleh para aggressor barat.
Di bidang social, bermunculanlah organisasi-organisasi Islam, seperti Majlisul ‘Ilmi (yang kemudian berkembang menjadi Persatuan Umat Islam atau PUI) oleh KH. Abdul Halim di tahun 1911, dan Muhammadiyah oleh KH. Ahmad Dahlan di tahun 1912. Dibidang politik, bangkitlah Syaih Haji Samanhudi yang mendirikan Partai Politik Islam; Syarikat Islam Indonesia. Bersama-sama mereka bekerja untuk mencerdaskan ummat, baik di bidang agama, politik, intelektual, maupun kebudayaan.
Memandang kebesaran syaikh Haji Samanhudi, maka bergabunglah syaikh Haji Umar Said Cokroaminoto, yang kemudian kepemimpinan partai perserikatan diserahkan kepada beliau. Syaikh Haji Umar Said Cokroaminoto adalah pejuang yang sangat kuat dank eras dalam masalah politik, juga merupakan musuh bebuyutan bagi penjajah. Beliau berfaham bahwa suatu keharusan membebaskan Indonesia dengan jalan kekuatan Iman, mencerdaskan pemudanya dengan memahami kebudayaan Islam, dan mendorong mereka untuk berjihad melawan penjajah. Beliau sangat berhasrat menyaring dari para pemuda muslim yang bergairah terhadap agamanya, dan cinta kepada umat dan tanah airnya. Maka jatuhlah pilihan  kepada 2 orang pemuda, yaitu
1.       Soekarno, dari kota Blitar, Jawa Timur; dan
2.       Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, dari kota Cepu, Jawa Tengah.
Maka mulailah Haji Umar Said bekerja keras untuk mendidik dan mencerdaskan keduanya. Setelah berjalan beberapa waktu, Haji Umar Said kemudian memperhatikan dengan serius kepada Kartosuwiryo setelah menyadari ternyata Sukarno disusupi faham pemikiran barat dan mulai cenderung kepadanya.
Seluruh perhimpunan dan organisasi Islam kemudian bersatu dibawah bendera partai “Masyumi” (Majlis Syura Muslimin Indonesia) yang dipimpin oleh Muhammad Natsir. Partai ini memiliki militer yang secara umum dinamakan “Pasukan Hizbullah”. Pasukan ini dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Berkali-kali dibawah pimpinan komando ini, pasukan Hizbullah memerangi penjajah Belanda dan Jepang, dan berkali-kali pula dapat mengalahkan mereka. Disisi lain, berdiri pula Tentara Tanah Air Nasional dibawah pimpinan Soekarno. Bersama-sama mereka berjuang mengusir penjajah dari bumi Indonesia.
Kartosoewirjo dan bendera DI/TII

Setelah penjajah hengkang, Indonesia kemudian memproklamirkan diri sebagai negara merdeka dibawah pimpinan Soekarno. Pertikaian mulai terjadi ketika Sukarno lebih memilih merangkul gerakan Nasionalis dan Komunis dalam menyusun pemerintahan, dan meninggalkan gerakan Islam, termasuk sahabatnya Kartosuwiryo, dan gurunya H. Umar Said. Mengingat besarnya pengaruh dari tentara Hizbullah, maka Sukarno berniat menyerang tentara Hizbullah dan menghabiskan sampai ke akar-akarnya dari pemerintahan. Sejak itulah muncul pertikaian antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Hizbullah. Pertentangan antara kedua belah pihak benar-benar meruncing karena perselisihan mengenai Dasar Negara dan norma-norma hukum didalamnya.
Perselisihan sempat mereda ketika penjajah Belanda datang menyerang Indonesia untuk kali kedua di tahun 1948. Pasukan Hizbullah yang memang telah disiapkan untuk berjihad, memberikan perlawanan besar-besaran terhadap penjajah Belanda hingga ke pelosok-pelosok negeri, jauh lebih besar dari pasukan Sukarno yang memilih berperang di pusat-pusat pemerintahan saja.
Dalam masa kekosongan pemerintahan inilah Kartosuwiryo memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1949 di Jawa Barat, sedangkan tentaranya dinamaan Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
Frustasi dengan perlawanan yang diberikan oleh DI/TII, penjajah Belanda kemudian mengadakan perundingan dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) pimpinan Sukarno atas pemberian kemerdekaan kepada Indonesia untuk memadamkan pemberontakan Islam dan mengganti Negara Islam dengan Negara Nasionalis.
Berkumpullah “Van Royen” (wakil penjajah) dengan “Muhammad Rum” dari pihak Indonesia. Hasil perjanjian ini keduanya bersepakat untu menyerahkan Negara kepada bangsa Indonesia dibawah kepemimpinan Soekarno. Perjanjian ini dikenal dengan perjanjian “Rum-Royen”.
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, maka TNI mendapatkan bantuan yang besar dari pihak Belanda untuk memadamkan pemberontakan Islam. Sejak itulah terjadi pertempuran antara Darul Islam (DI/TII) dengan TNI sampai tahun 1953 M. Pada tahun itu, TNI dapat mengalahan DI/TII dan mengusirnya kehutan-hutan. Kemudian DI/TII mengubah strategi pertempuran menjadi perang gerilya, dan berlangsung hingga 1960 M. Pada tahun 1962 M, terjadilah pertempuran terakhir antara DI/TII dengan TNI, yang mengakibatkan sebagian besar pasukan DI/TII mati syahid. Kartosuwiryo sendiri akhirnya dapat ditangkap dan dihukum mati dengan tembakan peluru.
Kerasnya perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo menginspirasi beberapa perjuangan pasca meninggalnya beliau. Tapi disisi lain, kemasyhuran NII juga dijadikan alat perjuangan oleh pihak-pihak lain, semisal Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW IX) di bawah pimpinan AS Panji Gumilang. Sayangnya, focus perjuangannya telah bergeser, dan banyak amal perjuangannya malah menyimpang dari amal Islam yang gigih diperjuangkan oleh Kartosuwiryo. Antara lain, cara pengumpulan harta besar-besaran yang dilakukan oleh NII W IX (di luar beberapa pemahamannya yang menyimpang dari aqidah Islam), semain memperburuk citra NII yang memang dalam sejarah-sejarah Indonesia yang disusun oleh pemerintahan orde lama dan orde baru dianggap sebagai gerakan makar dan terlarang.
Tapi yang pasti, Kartosuwiryo telah meletakkan dasar-dasar perjuangan Islam di negeri ini, dan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam sebuah sejarah panjang penegakan syariah Islam di negeri ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Saatnya naik kelas, PKS......


Saatnya naik kelas, PKS......

Sejak mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (ketika itu masih menjabat sebagai presiden PKS), ditetapkan sebagai tersangka kasus (dugaan) suap impor daging sapi, nama PKS menjadi bulan-bulanan di hampir semua media, baik di media cetak, media elektronik, nasional maupun lokal, atau oleh para bloger di dunia maya.

Beragam komentar, mulai dari analisa objektif seorang pakar hukum hingga komentar bernada cacian dari orang yang sesungguhnya gak paham kondisi kasus ini, turut menghiasi beragamnya pemberitaan terhadap partai ini. Sesungguhnya, hari ini PKS sedang mengalami Penghakiman Kilat, oleh kasus yang belum tentu terbukti.

Fenomenal. Kenapa? Karena sesungguhnya ini bukanlah kasus dugaan korupsi pertama yang melibatkan sebuah partai politik, atau pimpinan partai politik. Bahkan, bagi PKS, ini adalah kasusnya yang pertama. Kasus Misbakhun (walau akhirnya terbukti tidak bersalah) tidak sampai menyeret PKS sebagai sebuah institusi. Tanpa perlu membandingkan jumlah kasus korupsi dengan partai lain, satu kasusnya PKS ini sudah menjadikan noda, yang oleh para haters, dianggap telah mengotori seluruh warna PKS, hingga seolah tak ada lagi warna putih padanya.

Fenomenal. Bahkan lebih fenomenal dari kasusnya Partai Demokrat. Ya, bahkan lebih fenomenal dari kasus korupsi Partai Demokrat. Memang, kasus di PD jauh lebih lama menjadi bulan-bulanan media, dan melibatkan jauh lebih banyak petinggi partai yang terlibat. Tapi, yang patut diingat adalah, seluruh kasus yang melibatkan PD bermula dari ‘nyanyian’ seorang Nazaruddin, yng nota bene ada Bendahara Umum PD, orang dalam PD. Sedangkan bagi PKS, jangan pernah berharap akan ada ‘nyanyian-nyanyian’ dari seorang LHI. Ia lebih memilih bungkam. Janganlah berharap akan ada nama-nama baru yang keluar dari seorang LHI, yang bahkan malah mengucapkan selamat kepada Anis Matta sebagai suksesor-nya di PKS. Sebagian besar nama yang muncul beredar adalah dari ‘nyanyian’ petinggi atau jubir KPK sendiri.

Sekedar mengingatkan tentang posisi kasus ini,memang terjadi beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

·         Lihatlah bagaimana penetapan LHI sebagai tersangka. LHI ditetapkan tersangka dan dijemput untuk penahanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dimungkinkan karena LHI ditangkap (menurut Johan Budi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal fakta membuktikan bahwa yang ditangkap tangan bersama uang 1 M adalah AF. AF dianggap orang dekat LHI, dan uang 1 M tersebut adalah untuk LHI. 
·      OTT dilakukan terhadap LHI, padahal LHI tidak berada di tempat kejadian. Operasi Tangkap Tangan apa?? Tangan siapa?? AF ditangkap di hotel Le Meridien, sedangkan LHI sedang berada di kantor DPP PKS.
·          Johan Budi (JB) berkata bahwa dasar OTT tersebut adalah karena KPK memiliki rekaman. Padahal, hal tersebut dibantah sendiri oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
·         Kalaupun ada rekaman sadapan perintah LHI kepada AF, kenapa KPK tidak menunggu hingga uang mengalir kepada LHI dulu baru melakukan OTT? Itu diluar kebiasaan KPK.Kemungkinannya adalah bahwa uang itu memang tidak akan sampai kepada LHI. Dalam persidangannya, malah AF membantah uang itu untuk LHI. Ia mengatakan bahwa itu adalah inisiatif pribadinya sendiri, dan akan dipakai untuk keperluannya sendiri. Tapi kenapa berita ini malah terkesan disembunyikan oleh media?
·        Kasus LHI dengan demikian bukanlah kasus penyuapan, melainkan HANYA PERCOBAAN penyuapan. Dengan demikian, maka OTT gugur dengan sendirinya. Sampai hari ini publik masih menunggu, apa dasar penetapan tersangka (yang disebut oleh KPK sebagai OTT) terhadap LHI?.
·      Selanjutnya, untuk LHI dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal uang itu sendiri belum nyampe ke LHI. Kalau begitu, uang mana yang mau dicuci?? Memang, memberikan janji termasuk bagian dari delik korupsi. Tapi apakah janji bisa dicuci?? (Jadi TPPJ dong, Tindak Pidana Pencucian Janji) :D
·      Salah satu indikasi korupsi adalah, terjadinya kerugian negara. Untuk kasus suap impor daging ini, sangkaannya adalah untuk menjual pengaruh agar Mentan (yang merupakan kader PKS) menaikkan kuota impor daging sapi. Tapi kenyataannya, kuota impor TIDAK NAIK, melainkan malah terus turun. Jadi Pengaruh yang mana yang dipidanakan?? Lantas, berapa kerugian negara?? Rp.0,- (NOL RUPIAH)
·          Penggunaan pasal TPPU juga sangat aneh. Karena pasal TPPU merupakan pasal turunan, artinya harus ada uang hasil tindak kejahatan. Artinya, harus terbukti pada tindak pidana asal terlebih dahulu. Nah, kalau tindak pidana asalnya tidak terbukti (malah semakin aneh), lantas pada tindak pidana apa pasal TPPU-nya??
·         Penyitaan aset LHI juga dilakukan dengan penuh kejanggalan. Penyidik KPK datang tanpa membawa surat identitas dan surat penyitaan. Di tinjau dari SOP manapun, itu tidak bisa dibenarkan. Bisa gak saya tiba-tiba ngaku jadi penyidik KPK dan kemudian ngambil barang orang tanpa surat-surat sama sekali?? Itu namanya bukan penyitaan, melainkan PERAMPOKAN.
·      Lagi pula, aset yang dimiliki oleh LHI tersebut disita dalam kejahatan apa?? Penyuapan impor daging sapi?? Bukankah kejadiannya (kalaupun memang ada tindak penyuapan yang disangkakan) baru sekarang, sedangkan asetnya udah beli terlebih dahulu?? Apakah boleh barang udah dibeli terlebih dahulu baru uangnya menyusul?? Beli kredit: menunggu disuap dulu baru dibayar.... hehehe....
·       Belum lagi jika harus menilai perlakuan berbeda yang dilakukan oleh KPK terhadap PKS jika dibandingkan dengan perlakukan terhadap tersangka kasus yang lain. KPK garang terhadap kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp.0,-, tapi melempem pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah. 
·       Belum lagi pernyataan dari seorang Prof. Romli Atmasasmita, bahwa undang-undang terkait Penjualan Pengaruh belumlah disahkan di Indonesia, sehingga KPK amatlah terburu-buru dalam penetapan tersangka dan penggunaan pasal TPPU pada kasus LHI.
·                Dan entah akan ada kejanggalan dan keanehan apalagi yang akan terjadi.

Atas banyaknya kejanggalan ini, wajar kemudian jika PKS menganggap ada makar (dalam bahasa Anis Matta, konspirasi) yang terjadi bagi partai ini. Sebuah tudingan yang sesungguhnya wajar, menurut saya.

Tapi terlepas dari itu semua, kasus ini sesungguhnya merupakan BERKAH bagi PKS. Kenapa berkah? Karena ini artinya sudah saatnya bagi PKS untuk naik kelas.

Sebagaimana kita pahami bersama, dalam dunia pendidikan atau ketika meniti jenjang karir, untuk mengukur layak tidaknya seorang murid untuk naik kelas, maka alat ukurnya adalah diberikan ujian-ujian. Seberapa pantas seseorang untuk naik kelas, dilihat dari seberapa besar kemampuan dia untuk menyelesaikan ujian-ujiannya.  Inilah ujian bagi PKS. Jika PKS mampu melewatinya, maka kenaikan kelas adalah reward yang pantas. Dalam hal ini, mungkin bentuknya adalah naiknya perolehan suara PKS, atau lebih jauh lagi adalah kesempatan bagi PKS untuk memimpin negeri ini.

Implikasi lanjutannya adalah, PKS tidak perlu terlalu reaktif menanggapi kasus ini. Selesaikanlah ujiannya, bukan menanggapi komentar-komentar terhadapnya. Sudah menjadi hukum alam bahwa, ketika ada yang akan mendaptkan sebuah reward, maka akan selalu ada yang tidak senang. Biarkanlah para haters dengan segala kedengkian mereka, teruslah bekerja, selesaikan kasusnya, dan raihlah hasilnya. Jawablah tudingan dengan prestasi, terutama prestasi dalam pengabdian kepada masyarakat.

Terakhir, biarkanlah makar itu tetap berjalan. Yang namanya ujian, soal yang diberikan hanyalah soal rekaan belaka. Soal buatan saja. Tidak nyata. Dicari-cari. Jadi, tidak perlu terlalu keras memprotes KPK dengan segala perbuatan diskriminatifnya. Hargailah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah alat ujian saja, dan dari merekalah kemudian PKS akan mendapatkan kemenangannya.

Sekarang, teruslah menebar manfaat, wahai kader-kader PKS. Teruslah berbuat kebaikan, karena inilah saatnya PKS untuk naik kelas....

Antara Juventus dan PKS: Sebuah catatan atas episode Melawan Tirani

Konspirasi Terhadap JuventusKonspirasi Terhadap PKS
Antara Juventus dan PKS. Apa hubungannya??

Di Italia, Juventus FC baru saja memastikan gelar mereka yang ke 31. Sebagai sebuah club sepakbola, Juventus adalah legenda olahraga sepakbola. Didirikan pada November 1897 oleh sekelompok pemuda di Liceo D’Azeglio yang hendak bermain bola di taman Piazza d’Armi yang biasa dijadikan arena lari dan pacuan kuda. Duduk di bangku cadangan Piazza d’Armi, ide itu muncul: mendirikan klub olahraga yang berkonsentrasi pada sepakbola.
Nama Juventus tidak langsung disandang klub ini. Bermula dari "Societa Via Port", kemudian "Societa sportive Massimo D’Azeglio", dan yang terakhir "Sport Club Juventus". Nama tersebut mampu menarik hati para pendiri sehingga mereka pun sepakat menggunakannya.
Juventus berbasis di TurinPiedmontItalia. Klub ini telah mengarungi beragam sejarah manis dan merupakan klub tersukses dalam sejarah Liga Italia Seri-A. Tidak main-main, 31 gelar juara ada di tangan (walau 2 diantaranya tidak diakui oleh FIGC), dan menempatkannya sebagai klub terbaik Italia abad ke-20.
Sementara di Indonesia, PKS baru saja mematahkan seluruh argumen pengamat politik dengan memenangkan 2 pilkada besar secara berturut-turut. Jawa Barat dan Sumatera Utara. Didirikan 20 Juli 1998, PKS (atau sebelumnya bernama PK) menjadi salah satu partai yang fenomenal. Sebagai partai baru, PKS selalu mengalami peningkatan suara setiap pemilu. Dari 1,6 % di tahun 1999, 7,34 % di tahun 2004, dan kemudian 7,9 % di tahun 2009, yang artinya menjadi partai terbesar ke 4 di Indonesia.
Untuk tahun 2014, PKS mencanangkan untuk menjadi 3 besar. Sebuah target ambisius tapi realistis. Ambisius karena itu artinya akan menyingkirkan salah satu dari 3 partai besar, yaitu Demokat (partai penguasa saat ini), dan Golkar atau PDIP (2 partai paling berpengalaman di Indonesia).
Tapi juga realistis, karena sebelumya PKS telah mencapai peringkat keempat. Target 3 besar artinya target melampaui hasil pemilu sebelumnya. Realistis juga, karena Golkar maupun PDIP suaranya cenderung terus turun dan Demokrat sedang menghadapi prahara yang tak kunjung selesai.
Lantas apa hubungannya antara Juventus dan PKS???
Tak ada hubungannya memang. (Nah lho... hehehee.....). 
Tapi satu benang merah yang bisa ditarik dari keduanya adalah, keduanya saat ini sedang melakoni sebuah epik dari sebuah episode melawan tirani. Keduanya sedang berjuang melawan hegemoni dan kesewenang-wenangan penguasa. Dalam hal ini Juventus melawan tirani FIGC (PSSI-nya Italia), dan PKS melawan tirani (oknum?) KPK.
Juventus terlibat "skandal" calciopoli di tahun 2006. 2 gelar Scudetto Juventus musim 2004-05 dan 2006-07 telah dicabut akibat skandal tahun 2006 tersebut.
Kebanyakan dari kita mungkin berpikir bahwa Calcipoli sudah berakhir pada tahun 2006. Tidak bisa disalahkan memang. Media mainstream dan publik seolah sudah puas dengan putusan Calciopoli 2006 yang menyatakan bahwa Juvntus bersalah, didegradasi ke serie-B dengan pengurangan point dan dua gelar scudetto-nya harus dicabut dan salah satunya dilimpahkan kepada Inter Milan. Media seolah tutup mata dengan kelanjutan Calcipoli selama 5 berikutnya. Bagaimana ratusan sidang banding telah diselenggarakan, ribuan bukti baru dikemukakan, dan beberapa putusan sidang banding telah ditetapkan. Kesimpulannya Calciopoli tidak berhenti pada tahun 2006 saja.
Berikut fakta Calciopoli seperti diurai oleh Signora1897.com


Salah satu FAKTA paling mengejutkan yang mungkin luput dari pemahaman kita semua adalah pada tanggal 04 Juli 2011 lalu seorang Jaksa Federal mengumumkan hasil penyelidikan yang telah dilakukannya selama satu tahun. Jaksa Federal ini bernama Stefano Palazzi yang selama hampir setahun ditugaskan untuk mendalami bukti-bukti baru yang dihadirkan selama persidangan banding Luciano Moggi di Naples. Berikut adalah tiga point hasil penyelidikan Palazzi :
  • Mempertegas bahwa Juventus tidak didegradasi atas / akibat melakukan pelanggaran Article6 (Melakukan usaha mengubah posisi di klasemen melalui pengaturan score / match fixing) karena memang TIDAK PERNAH TERBUKTI. Juventus hanya terbukti melakukan pelanggaran Article1 (Tindakan tidak sportif, ex : Berhubungan dengan komisi wasit). Pelanggaran atas Article1 biasanya dijatuhi sanksi denda atau maksimal pengurangan 1-3 point di klasemen. Sedangkan pelanggaran untuk Article6 akan dikenai sanksi berat berupa DEGRADASI.
  • Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Palazzi selama berlangsungnya persidangan di Napoli, Juventus bersama dengan beberapa pihak/tim lain terbukti melakukan pelanggaran Article 1. Beberapa tim lain tersebut adalah Cellino (Cagliari), Campedelli (Chievo), Foschi (Palermo), Gasparin (Vicenza), Governato (Brescia), Corsi (Empoli), Spalletti (Udinese, coach), Foti (Reggina), Moratti (Inter) dan Meani (Milan).
  • Palazzi juga menemukan adanya pihak/tim lain yang terbukti melakukan pelanggaran Article6, yaitu : Spinelli (Livorno), Facchetti (Inter) dan Meani (Milan).
Ketiga hasil penyelidikan ini adalah fakta yang tidak direkayasa oleh siapapun. Dihasilkan dari penyelidikan selama setahun dari bukti-bukti baru yang muncul di persidangan Naples oleh seorang Jaksa Federal yang ditugaskan oleh FIGC sendiri. Sekedar catatan, persidangan Calciopoli pada tahun 2006 yang mencabut 2 gelar scudetto Juventus dilaksanakan hanya dalam kurun waktu 3 minggu alias sidang kilat. Banyak bukti-bukti yang tidak dimunculkan selama persidangan pada tahun 2006. Hasil penyelidikan Palazzi ini membuktikan bahwa Juventus tidak sepantasnya didegradasi apalagi dicabut gelar dua gelar scudetto-nya. Bahkan lebih jauh ada tim-tim lain yang seharusnya didegradasi namun justru tidak ditindak. Ini merupakan fakta, kelanjutan dan bukti bahwa Calciopoli tidak berakhir pada persidangan 2006.
Lantas mengapa tidak dikenakan sanksi kepada tim-tim yang melanggar article6 berdasarkan hasil penyelidikan Palazzi tersebut? Jawabannya sederhana, saat hasil penyelidikan ini diumumkan kepada publik kasus sudah kadaluarsa (Di Italia masa aktif sebuah kasus hanya 5 tahun). Juventus sendiri sebagai pihak yang paling dirugikan dalam persidangan Calciopoli 2006 menggunakan hasil penyelidikan Palazzi ini untuk meminta kepada FIGC agar mengembalikan 2 gelar scudetto yang dicabut secara tidak adil pada tahun 2006.
FIGC merespon permintaan Juventus dan menggelar rapat dengan Dewan Federal FIGC pada tanggal 18 Juli 2011. Disini lah point menarik yang perlu kita perhatikan. Dewan federal FIGC mendeklarasikan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mencopot Scudetto 2006 dari Inter maupun menjatuhkan sanksi tambahan karena tidak memiliki dasar hukum akibat kasus sudah kadaluarsa. Hasil keputusan dari FIGC ini tidak menyangkal apa yang ditemukan oleh Palazzi, hanya saja mereka tidak dapat mengubah putusan tahun 2006 hanya karena kasus ini sudah lewat masa 5 tahun. Dengan kata lain, apabila temuan Palazzi ini ditemukan lebih awal mungkin kontroversi scudetto Juventus tidak aka pernah ada.
Ada teori bahwa laporan Palazzi beserta dengan bukti-buktinya memang sengaja baru dikeluarkan SETELAH waktu 5 tahun lewat. Mengapa? Disatu sisi, tekanan penguasa yang begitu hebat untuk mempertahankan kasus ini. Sebab apabila belum kadaluarsa, dengan bukti-bukti yang kuat ini, FIGC terpaksa mengembalikan kedua gelar Scudetto Juventus dan mengganti rugi sejumlah uang yang tidak sedikit.

Sementara bagi PKS, Munculnya kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seakan menjadi bulan-bulanan media untuk memberitakan kasus yang membelit partai tersebut.

Hal itu terjadi karena mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bersama Ahmad Fathanah (AF) yang diduga sebagai teman dekat Luthfi.
Dalam perjalanannya, PKS memang belum dinyatakan bersalah. Tidak seperti Juventus yang dilakukan pengadilan kilat yang isinya sudah bisa ditebak, maka PKS sedang mengalami penghakiman kilat.
Berikut beberapa kejanggalan dari kasus yang menyeret mantan presiden PKS tersebut.

  • LHI ditetapkan tersangka dan dijemput untuk penahanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dimungkinkan karena LHI ditangkap (menurut Johan Budi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal fakta membuktikan bahwa yang ditangkap tangan bersama uang 1 M adalah AF. AF dianggap orang dekat LHI, dan uang 1 M tersebut adalah untuk LHI. 
  • OTT dilakukan terhadap LHI, padahal LHI tidak berada di tempat kejadian. Operasi Tangkap Tangan apa?? Tangan siapa?? AF ditangkap di hotel Le Meridien, sedangkan LHI sedang berada di kantor DPP PKS.
  • Johan Budi (JB) berkata bahwa dasar OTT tersebut adalah karena KPK memiliki rekaman. Padahal, hal tersebut dibantah sendiri oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
  • Kalaupun ada rekaman sadapan perintah LHI kepada AF, kenapa KPK tidak menunggu hingga uang mengalir kepada LHI dulu baru melakukan OTT? Itu diluar kebiasaan KPK.Kemungkinannya adalah bahwa uang itu tidak akan sampai kepada LHI.
  • Kasus LHI dengan demikian bukanlah kasus penyuapan, melainkan HANYA PERCOBAAN penyuapan.
  •  Selanjutnya, untuk LHI dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal uang itu sendiri belum nyampe ke LHI. Kalau begitu, uang mana yang mau dicuci??
  • Salah satu indikasi korupsi adalah, terjadinya kerugian negara. Untuk kasus suap impor daging ini, sangkaannya adalah untuk menjual pengaruh agar Mentan (yang merupakan kader PKS) menaikkan kuota impor daging sapi. Tapi kenyataannya, kuota impor TIDAK NAIK, melainkan malah terus turun. Jadi Pengaruh yang mana yang dipidanakan?? Lantas, berapa kerugian negara?? Rp.0,- (NOL RUPIAH)
  • Penggunaan pasal TPPU juga sangat aneh. Karena pasal TPPU merupakan pasal turunan, artinya harus ada uang hasil tindak kejahatan. Artinya, harus terbukti pada tindak pidana asal terlebih dahulu. Nah, kalau tindak pidana asalnya tidak terbukti (malah semakin aneh), lantas pada tindak pidana apa pasal TPPU-nya??
  • Penyitaan aset LHI juga dilakukan dengan penuh kejanggalan. Penyidik KPK datang tanpa membawa surat identitas dan surat penyitaan. Di tinjau dari SOP manapun, itu tidak bisa dibenarkan. Bisa gak saya tiba-tiba ngaku jadi penyidik KPK dan kemudian ngambil barang orang tanpa surat-surat sama sekali?? Itu namanya bukan penyitaan, melainkan PERAMPOKAN.
  • Lagi pula, aset yang dimiliki oleh LHI tersebut disita dalam kejahatan apa?? Penyuapan impor daging sapi?? Bukankah kejadiannya (kalaupun memang ada tindak penyuapan yang disangkakan) baru sekarang, sedangkan asetnya udah beli terlebih dahulu?? Apakah boleh barang udah dibeli terlebih dahulu baru uangnya menyusul?? Beli kredit: menunggu disuap dulu baru dibayar.... hehehe....
  • Belum lagi jika harus menilai perlakuan berbeda yang dilakukan oleh KPK terhadap PKS jika dibandingkan dengan perlakukan terhadap tersangka kasus yang lain. KPK garang terhadap kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp.0,-, tapi melempem pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah. 
  • Dan entah akan ada kejanggalan dan keanehan apalagi yang akan terjadi.

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa telah terjadi kekuatan tirani penguasa atas dua kasus diatas, yang menimpa Juventus dan PKS. Kekuatan yang memaksakan kehendaknya pada semua orang yang berbeda haluan darinya.
Jika kita tinjau seluruh fakta diatas, maka kata apa lagi yang bisa dilekatkan selain kata TIRANI???

Episode Juventus dan PKS adalah episode melawan Tirani. Episode melawan kedzaliman. Episode perjuangan terhadap kesewenang-wenangan.

Kini, 7 tahun setelah tirani terhadap Juventus, Juventus telah mendapatkan 2 Scudetto secara berturut-turut. Melengkapi catatan trophy scudetto ke-31 nya (tidak perduli berapapun yang dihitung oleh FIGC). Sekarang, tinggal menunggu kiprah PKS. Akankah kemenangan pilkada Jabar dan Sumut akan berlanjut pada kemenangan PKS di 2013??
Kita tunggu saja

Kotamobagu, 13 Mei 2013
Disela-sela mengerjakan tugas di kantor.

Ahmadiyah; Antara HAM dan Penistaan Agama



Penistaan Agama Oleh Ahmadiyah
Ahad, 6 Februari 2011, mata internasional kembali tertuju pada sebuah negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Negeri yang terkenal dengan keramahannya dan solidaritas antar umat beragama-nya ini kembali terusik dengan kasus penyerangan sekelompok orang tak dikenal terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Penyerangan ini mengakibatkan tewasnya 3 orang pengikut Ahmadiyah dan beberapa lainnya luka-luka. Puluhan LSM dan lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) baik nasional maupun internasional kompak menyuarakan kecaman atas tragedy berdarah ini. Kebebasan beragama atas nama HAM kembali dipertanyakan, dan pemerintah kembali dituntut untuk membubarkan ormas-ormas yang terlibat dalam penyerangan ini.
Bermula dari hadirnya sejumlah orang dari Jakarta dan sekitarnya ke Pandeglang pada sabtu, 5 Februari 2011 dan menantang warga kampong Cikeusik, bentrokan pun tak dapat dihindarkan. Ratusan umat Islam yang tidak terima atas dibacoknya seorang pemuda bernama Sarta hingga lengannya nyaris putus secara spontan menyerbu kompleks Ahmadiyah.
Tragedy berdarah di kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten ini sesungguhnya hanyalah buntut dari polemik tentang keberadaan Ahmadiyah selama ini. Jamaah yang masuk ke Indonesia sejak 1935 ini memang telah mengakibatkan polemik demikian panjang. Polemik yang mengikibatkan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2008, atau lebih dikenal dengan SKB 3 Menteri, yang lucunya kini menjadi polemik. SKB dinilai beberapa kalangan tidak relevan untuk mengatasi masalah ini, dan Negara dianggap tidak boleh mencampuri urusan keyakinan tiap orang.
Lalu, apa sikap kita terhadap jamaah yang menamakan Ormas Islam ini? Bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Dan bagaimana menyikapi kekerasan yang terus dialami oleh Jamaah Ahmadiyah ini?
Terkait sikap kita terhadap Jamaah Ahmadiyah, tidak lepas dari status Ahmadiyah itu sendiri, dan status Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani selaku pendiri jamaah tersebut. Amadiyah atau Al-Qadiyaniyah adalah aliran keagamaan yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 M/1309 H di India. Sebagian kaum Ahmadi menganggapnya sebagi Nabi, sebagian lainnya hanya menyebut sebagai pembaharu (mujaddid). Bagaimana dengan Ghulam Ahmad sendiri? Bagaimana dia memperkenalkan dirinya?
Dalam sebuah catatan kaki pada kitab Tadzkirah, Ghulam Ahmad memperkenalkan dirinya sebagai “Messengers”. Bentuk jamak pada kata messengers ini menurut penjelasannya, adalah karena ia merupakan manifestasi dari semua Nabi. “God Almighty has made me a manifestation of all Prophets, and has given me their names. I am Ibrahim, I am Ishaq, I am Isma’il, I am Ya’qub, I am Yusuf, I am Musa, I am Dawud, I am Isa and I am the perfect manifestation of the name of the Holy Prophet that is to say I am Muhammad and Ahmad by way of reflection.” Demikian Ghulam Ahmad berujar.
Dalam ‘wahyu’ ke 1883 dalam Tadzkirah, tersebut nama Adam, Maryam, dan Ahmad. Namun menurut Ghulam Ahmad, itu bukanlah Nabi Adam a.s dan Maryam, melainkan dirinya. Tentu saja yang paling dikenal luas adalah klaimnya terhadap Nabi Isa a.s. Ghulam Ahmad mengklaim dirinya sebagai kedatangan kedua metaforis dari Nabi Isa a.s.
Menjadi Nabi “by way of reflection” atau “metaforis”  tidak pernah ada dalam khazanah keislaman. Yang ada adalah pewaris para Nabi, yaitu para ulama. Maknanya seputar kewajiban dakwah. Apakah Ghulam Ahmad adalah pewaris Nabi? Ghulam Ahmad dengan jelas mengatakan “..declared that an aggressive 'jihad by the sword' has no place in Islam.” Tentu saja, para ulama tidak bisa menerima klaim ini. Jihad adalah ajaran Islam. Tentu tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan Jihad, namun Jihad adalah ajaran para Nabi. Para ulama sejak dahulu telah keras mengkritisi Ahmadiyah karena sikapnya yang anti Jihad. Sebagian ahli mengatakan bahwa sikap anti jihad ini merupakan bukti bahwa Ahmadiyah adalah boneka penjajah. Pada kenyataannya, ayah Ghulam Ahmad memang dikenal berjasa kepada Inggris. Demikian pula Ghulam Ahmad. Sang ayah pernah memberikan bantuan pasukan berkuda kepada pemerintah kolonial Inggris untuk membasmi ‘pemberontak’.
Dengan beriman pada Rasulullah saw., maka kita pun telah menyatakan beriman pada para Nabi sebelumnya. Sebaliknya, beriman pada orang lain yang disebut sebagai nabi sesudah beliau adalah bukti ketidakberimanan kita pada Rasul saw. Dengan demikian, jelaslah bahwa Ahmadiyah memang sebuah agama yang telah keluar dari ajaran Islam. Tidak beriman pada Rasul saw., mendustakannya, bahkan menganulir syariat jihad yang diajarkannya. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa kita harus menyikapi agama Ahmadiyah sebagai agama Non-Islam.
Jamaah Ahmadiah sejak tahun 1995 telah difatwakan sesat oleh MUI. Fatwa itu kemudian dikuatkan lagi tahun 2005. Sejak saat itu, reaksi penolakan terhadap Ahmadiyah semakin meluas, mengakibatkan munculnya bentrokan di beberapa tempat. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengundang Jamaah Ahmadiyah dan Ormas-ormas Islam untuk duduk bersama, sehingga melahirkan 12 kesepakatan yang ditanda-tangani bersama pada 14 Januari 2008, menyusul dikeluarkannya SKB 3 menteri pada tahun yang sama.
Ada 6 butir dalam SKB tersebut terkait dengan penanganan masalah Ahmadiyah, yang bisa dirangkum menjadi 2 bagian, yaitu Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya,
Kedua, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Sesungguhnya SKB ini sudah cukup adil, dengan mengatur kedua belah pihak. Akan tetapi penerapan dari SKB ini yang masih jauh dari harapan, mengakibatkan peristiwa bentrokan berdarah antara kaum muslimin dengan Jamaah Ahmadiyah tidak bisa terhindarkan.
Setelah memahami status agamanya, kini kita perlu mencermati situasi di lapangan. Berbeda dengan anggapan umum, banyak orang Ahmadi yang tidak mempelajari secara mendalam agamanya sendiri. Sebagian di antara mereka menganggap Ghulam Ahmad sebagai mujaddid. Mereka tidak tahu bahwa ia mengklaim sebagai nabi. Sebagiannya tidak pernah meneliti mimpi-mimpi Ghulam Ahmad yang diceritakan dalam Tadzkirah. Sebagian lagi, karena kekurangtahuannya, tidak memahami kesalahan-kesalahan Ahmadiyah dari perspektif Islam.
Dari pemahaman ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sebagian Ahmadi, mungkin sebagian besarnya, adalah ‘korban’. Oleh karena itu, nasihat dari Buya Hamka dalam buku “Pelajaran Agama Islam” nampaknya perlu dikumandangkan kembali. Buya Hamka menjelaskan bahwa Ahmadiyah tidak diragukan lagi memang keluar dari ajaran Islam. Akan tetapi, dalam kerangka dakwah, kita harus berusaha untuk bergaul dengan baik bersama mereka. Sebagian di antara mereka memeluk Ahmadiyah hanya karena warisan orang tua, dan tak ada referensi untuk perbandingan. Siapakah yang tahu siapa di antara mereka yang akan bisa menerima panggilan hidayah?
Para ulama sejak dahulu telah mendebat Ahmadiyah secara intelek. Kekafirannya dinyatakan jelas secara akademis. Adapun cara-cara kekerasan dikhawatirkan justru menutup peluang dakwah, karena hanya melahirkan kebencian. Kita juga perlu mengingat pesan Syaikh Jum’ah Amin Abdul Aziz dalam buku “Fiqih Dakwah”-nya yang fenomenal. Dalam amar ma’ruf nahi munkar, kita harus pertimbangkan beberapa kemungkinan. Adakalanya kemaksiatan hilang, berganti dengan kebaikan. Ini yang terbaik. Akan tetapi, bisa saja kemaksiatan yang kita kritisi hilang, berganti dengan kemaksiatan lainnya yang sebanding. Yang paling parah adalah bila kemaksiatan berganti dengan kemaksiatan yang lebih parah. Ini 'kecelakaan’ fatal dalam dakwah. Menyimpangnya hasil dakwah dari tujuan asalnya ini berkaitan erat dengan metodenya. Itulah sebabnya ada fiqih dakwah.
Kita harus menjaga diri dari sikap ekstrem. Baik yang radikal maupun yang liberal sama-sama ekstrem. Mengatakan bahwa Ahmadiyah itu tidak sesat tidak dapat dibenarkan, demikian juga merusak dakwah dengan penggunaan kekerasan. Mari kita pelajari kembali sikap Rasulullah saw., para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang selalu menjaga sikap ‘pertengahan’ ini. Berhati-hatilah dengan sikap ekstrem, karena mudah dimanfaatkan pihak-pihk lain. Sudah berkali-kali intelijen merekayasa gerakan radikal. Kita harus belajar dari sejarah.
Untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia, cara paling baik agar tidak saling mengganggu adalah dengan memproklamirkan diri sebagai agama tersendiri, agama Ahmadiyah, dan bukan bagian dari Islam. Dengan demikian keberadaannya akan dilindungi oleh undang-undang, keyakinannya akan dilindungi oleh HAM, dan umat Islam tidak akan merasa terusik serta bisa hidup berdampingan secara damai. JAI dapat bebas menjalankan ibadahnya, tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Selama JAI masih membawa nama Islam, maka JAI akan terus dianggap melakukan penistaan agama, karena mengajarkan dan mendakwahkan paham yang merusak ajaran agama tertentu.
Dipihak lain, Negara melalui Kejaksaan Agung harus bertindak tegas, dengan menetapkan status hukum bagi organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Dibubarkan, atau membentuk agama baru. Sikap yang mengambang dari pemerintah inilah yang menjadi pemicu dari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Manado,     February 2011