Sejarah Penanggalan Kalender Hijriyah

Sedikit lagi bulan syawal 1436 H akan berakhir. Itu artinya, dalam beberapa bulan kedepan, umat Islam akan merayakan pergantian tahun. Berbeda dengan kalender yang dipakai secara umum di Indonesia (bahkan dunia) yang menggunakan penanggalan Masehi, maka umat Islam menggunakan kalender Hijriyah. Apa itu kalender Hijriyah???
Setelah kita membahas apa itu kalender Masehi, sekarang kita akan sedikit mengulas tentang kalender Hijriyah. 

Sejarah Penanggalan Kalender Hijriah


Kalender Islam
Kalender Hijriyah.
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, umumnya dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. 

Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari.
Kalender hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan dalam hukum-hukum Islam. Seperti haji, puasa, haul zakat, ‘idah thalaq dan lain sebagainya. Dengan menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana disinggung dalam firman Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ َ
Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)

Sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab sudah menggunakan kalender dengan sistem bulan (qomariyah) yang disesuaikan dengan Matahari (syamsiyah). Awal bulan di mulai dengan munculnya bulan (hilal), dan jumlah harinya berselang seling antara 29 dan 30 sehingga suatu tahun terdiri dari 354 hari atau 11 hari lebih cepat dari kalender Syamsiyah yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur maka dalam setiap periode 19 tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari) dan bulan ekstra ini disebut dengan bulan nasi' yang ditambahkan setelah Dzulhijjah.

Tabel berikut merupakan daftar nama-nama bulan qomariyah dari berbagai versi:
No.
Kalender Kaum Tsamud
(riwayat Al-Azdi)
Kalender sebelum datangnya Islam (riwayat Al-Bairuni)
Kalender sebelum datangnya Islam (riwayat Al-Mas’udi)
Kalender sejak tahun 412 H
1
Mujab
Al-Mu’tamir
Natiq
Muharram
2
Mujir
Najir
Tsaqil
Shafar
3
Murid
Khawwan
Thaliq
Rabi’ul Awal
4
Mulzim
Shuwan/Bushon
Najir
Rabi’ul Akhir
5
Mashdar
Hantam/Hanin/Runna
Simah
Jumadil Ula
6
Hawbar
Zuba
Amnah
Jumadil Akhirah
7
Hubal
Al-Asham
Ahlak
Rajab
8
Muha
Adil
Kusa’
Sya’ban
9
Dimar
Nafiq/Nathil
Zahir
Ramadhan
10
Dabir
Waghil/Waghl
Burth
Syawal
11
Haifal
Hawa’/Rannah
Harf
Dzulqa’dah
12
Musbil
Burk
Na’as
Dzulhijjah

Ternyata tidak semua kabilah Arab sepakat dalam menentukan tahun apa saja yang mempunyai bulan nasi' (interkalasi). Ada satu kabilah yang meletakkan bulan nasi' pada tahun tertentu dan yang lain tidak, padahal jika satu kabilah tidak meletakkan bulan nasi' berarti mereka pada bulan tersebut dilarang berperang, karena masuk bulan muharram, sementara kabilah yang meletakkan bulan nasi' akan bebas melakukan peperangan di bulan itu karena mereka beralasan masih bulan nasi'. Akibatnya bulan ekstra ini menimbulkan banyak permusuhan dikalangan orang Arab. Bulan nasi' juga menjadi jalan bagi sekelompok kabilah untuk kepentingan pribadi dan kabilahnya mereka yang mendahulukan kepentingan pribadi, mereka sesuai kebutuhan. Mereka menjadikan Muharam sebagai Shafar, sehingga mereka bisa menghalalkan banyak hal yang dilarang pada bulan muharram tersebut. 

Oleh karena itu Allah mencelanya dalam firmanNya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ، إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ


Artinya : "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir". (QS. At-Taubah: 36-37)

Dengan turunnya wahyu di atas Rasulullah menetapkan bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan Matahari dan menggunakan kalender qamariyah murni serta menghilangkan tradisi penambahan bulan ke-13 (nasi').

Walaupun penetapan kalender telah ada di zaman Rasulullah dan bulannya sudah ada sejak pra Islam, tetapi penomoran tahun masih belum dikenal. Sebelum penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Misalnya, Tahun renovasi Ka’bah misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka’bah direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.

Berikut beberapa nama tahun di masa Nabi Muhammad SAW :

  • Tahun pertama: Tahun Izin, karena telah diturunkan izin untuk hijrah dari Mekah ke Madinah.
  • Tahun kedua: Tahun Al-Amr (perintah), karena telah turun perintah untuk memerangi orang kafir.
  • Tahun ketiga: Tahun At-Tamhis (pembersihan), karena Allah membersihkan dosa dan kesalahan kaum muslimin setelah kejadian Perang Uhud.
  • Tahun keempat: Tahun Tarfi`ah (kesepakatan). Dari kata “ra-fa-a”, yang artinya ‘perjanjian damai antara dua kelompok’.
  • Tahun kelima: Tahun Zilzal (goncangan), sebagai isyarat atas ujian yang dialami kaum muslimin ketika Perang Khandak.
  • Tahun keenam: Tahun Isti’nas (meminta izin), yang mengisyaratkan kejadian turunnya firman Allah, yang artinya, “Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian, sampai kalian meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur:28)
  • Tahun ketujuh: Tahun Istighlab (kemenangan), karena di tahun ini, kaum muslimin berhasil mengalahkan orang yahudi daerah Khaibar.
  • Tahun kedelapan: Tahun Istiwa’ (berjaya). Inilah tahun terjadinya Fathu Mekah (penaklukan kota Mekah).
  • Tahun kesembilan: Tahun Al-Bara`ah (berlepas diri), yaitu tahun dilaksanakannya Haji Akbar, dan turun ayat yang menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya SAW telah berlepas diri dari kaum musyrikin. Tahun ini juga sering disebut dengan Tahun Wufud (tamu), karena pada tahun ini, masyarakat Arab dari berbagai penjuru banyak berdatangan ke Madinah dengan berbondong-bondong, untuk menyatakan keislaman mereka kepada Nabi Muhammad SAW
  • Tahun kesepuluh: Tahun Al-Wada’ (perpisahan). Di tahun ini, Nabi SAW melaksanakan Haji Wada’. (Arsip Multaqa Ahlil Hadits, tanggal 14 Maret 2005) (Arsyif Multaqa Ahlul Hadits, Abdurrahman al-Faqih, 14 Maret 2005)


Peristiwa Hijrah sebagai Awal Kalender Islam

Hijrah Rasulullah sebagai awal penentuan kalender Hijriyah

Pada tahun 682 Masehi, 'Umar bin Al Khattab (632H-634H) yang saat itu menjadi khalifah mendapati sebuah masalah. Negeri islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya menimbulkan berbagai persoalan administrasi. Surat menyurat antar gubernur atau penguasa daerah dengan pusat ternyata belum rapi karena tidak adanya acuan penanggalan. Masing-masing daerah menandai urusan muamalah mereka dengan sistem kalender lokal yang seringkali berbeda antara satu tempat dengan laiinnya.
Dengan adanya masalah ini, maka pada tahun ketiga masa pemerintahan khlifah ‘Umar, Abu Musa Al-Asyari r.a (sahabat yang ditugasi menjadi gubernur di Bashrah ) mengirim surat kepada khalifah ‘Umar yang isinya:

إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

Dipicu oleh surat ini, maka Khalifah menyetujui usulan untuk membuat penanggalan sendiri dan langsung membentuk panitia yang diketuai langsung oleh beliau dengan enam anggota sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqas, Tholhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan tahun pertama dari kalender yang selama ini telah digunakan. Ada yang mengusulkan agar dimulai dari tahun kelahiran Nabi (Tahun Gajah = 571 M), dan ada yang mengusulkan dimulai dari tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (bi'stah = 610 M).

Semua usulan-usulan yang masuk baik kelahiran Nabi maupun permulaan turun wahyu tidak diambil sebagai awal tahun Islam karena masih terjadi kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian sebenarnya. Usulan hari wafatnya Rasulullah juga tidak dijadikan permulaan kalender karena dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafat beliau yang berkemungkinan akan menjadikan kesedihan para muslimin. Yang disetujui adalah usulan Sayyidina Ali -karramallahu wajhah--, yaitu dimulai dari tahun hijrah Rasulullah ke Madinah. Menurut Umar, hijrah adalah momen yang penting, dimana saat itu antara haq dan bathil dapat dipisahkan.

Disebutkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari Said bin al-Musayib, beliau menceritakan:
Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.” Maksud Ali adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama (al-Mustadrak 4287 dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi)
Mengapa bukan tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi acuan?
Jawabannya disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai berikut:
أن الصحابة الذين أشاروا على عمر وجدوا أن الأمور التي يمكن أن يؤرخ بها أربعة، هي مولده ومبعثه وهجرته ووفاته، ووجدوا أن المولد والمبعث لا يخلو من النزاع في تعيين سنة حدوثه، وأعرضوا عن التأريخ بوفاته لما يثيره من الحزن والأسى عند المسلمين، فلم يبق إلا الهجرة
Para sahabat yang diajak musyawarah oleh Umar bin Khatthab, mereka menyimpulkan bahwa kejadian yang bisa dijadikan acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun ketika hijrah, dan tahun ketika beliau wafat. Namun ternyata, pada tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari perdebatan dalam penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun kematian sebagai acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Sehingga yang tersisa adalah tahun hijrah beliau (Fathul Bari, 7:268).
Abu Zinad mengatakan:
استشار عمر في التاريخ فأجمعوا على الهجرة
“Umar bermusyawarah dalam menentukan tahun untuk kalender Islam. Mereka sepakat mengacu pada peristiwa hijrah (Mahdzus Shawab, 1:317, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab,  Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani, dimana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan. Tidak juga menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.
Mengenai kapan peristiwa hijrah terjadi memang ada beberapa Versi . Imam At-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan bahwa saat hijrah ke Madinah Rasulullah tiba di Quba pada hari Senin 12 Rabiul Awal tahun 13 kenabian bertepatan pada tanggal 24 September 622 M, waktu dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di sana Nabi singgah tempat tinggal keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari kamis 15 Rabiul Awal atau 27 September 622 M). Setelah Masjid Quba dibangun pada tanggal 16 Rabiul Awal; Jumat, 28 September beliau meneruskan perjalanan menuju Madinah. Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabiul Awal atau 28 September. 

Ahli sejarah lainnya berpendapat hari Senin, 12 rabiul awal atau 5 Oktober 621 M. Ada pula yang mengatakan hari Jumat 12 Robiul awal 24 Maret 622 M. Namun, terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, para ahli sejarah bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Robiul Awal bukan bulan Muharram.

Ketika para sahabat sepakat menjadikan tahun peristiwa hijrah nabi sebagai tahun pertama kalender Islam, timbul permasalahan tentang awal bulan kalender. Ada yang mengusulkan Rabiul Awal, ada pula yang mengusulkan Muharram. Sayyidina Umar berpendapat awal bulan hendaknya dimulai dari bulan Muharram, sebab Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender masyarakat Arab di masa masa silam. Dibulan ini juga umat Islam baru pulang dari melaksanakan Ibadah yang akbar, yaitu Haji ke Baitullah. Serta, di bulan Muharram juga pertama kali munculnya tekad untuk hijrah. Karena pada bulan sebelumnya, Dzulhijah, beberapa masyarakat Madinah melakukan Baiat Aqabah yang kedua.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
لأن ابتداء العزم على الهجرة كان في المحرم ؛ إذ البيعة وقعت في أثناء ذي الحجة وهي مقدمة الهجرة ، فكان أول هلال استهل بعد البيعة والعزم على الهجرة هلال المحرم فناسب أن يجعل مبتدأ ، وهذا أقوى ما وقفت عليه من مناسبة الابتداء بالمحرم
“Karena tekad untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom) Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Sejak saat itu, kaum muslimin memiliki kalender resmi, yaitu kalender hijriyah, dan bulan Muharam ditetapkan sebagai bulan pertama dalam kalender tersebut. Kalender tersebut dimulai pada 1 Muharram tahun peristiwa Hijrah atau bertepatan dengan 16 Juli 662 M. Peristiwa hijrah Nabi saw. sendiri berlangsung pada bulan Rabi'ul Awal 1 H atau September 622 M.

Nama-nama bulan dalam kalender islam dan artinya

Sistem penanggalan yang dipakai sudah memiliki tuntunan jelas di dalam Al Qur'an, yaitu sistem kalender bulan (qomariyah). Nama-nama bulan yang dipakai adalah nama-nama bulan yang memang berlaku di kalangan kaum Quraisy di masa kenabian. Namun ketetapan Allah menghapus adanya praktek interkalasi (Nasi'). Praktek Nasi' memungkinkan kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih tepatnya memperpanjang satu bulan tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3 tahun agar bulan-bulan qomariyah tersebut selaras dengan perputaran musim atau matahari. Karena itu pula, arti nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah tersebut beberapa di antaranya menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi'ul Awwal artinya musim gugur yang pertama. Ramadhan artinya musim panas.

Praktek Nasi' ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh kaum Quraisy agar memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim yang sama di tiap tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar. Praktek ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan Haram. 

Pada tahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek Nasi' ini:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..." [At Taubah (9): 38]
"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah... " [At Taubah (9): 39]
Nama-nama bulan qamariyah mulai Muharam sampai Dzulhijjah sudah populer pemakainnya. Masyarakat Arab memberi nama bulan-bulan tersebut sesuai dengan keadaan alam yang terjadi. Ada lima bulan (Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, dan Ramadhan) yang namanya ditetapkan berdasarkan keadaan musim yang terjadi di bulan tersebut. Tujuh bulan lainnya dinamai dengan nama keadaan masyarakat dan siklus sosial.

Berikut arti dari keduabelas bulan dalam kalender Hijriyah:

  1. Muharram, karena pada bulan ini orang Arab sepakat mengharamkan peperangan dan ini bertepatan dengan bulan September. Namun larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak turun firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 191
  2. Shafar (kuning), dikarenakan pada waktu itu daun daun mulai menguning dalam pemberian nama Shofar ini bertepatan pada bulan oktober. Ada yang mengartikan Shafar dengan makna kosong, karena dalam bulan tersebut pemukiman orang Arab kosong dari kaum lelaki. Semuanya pergi berniaga merantau atau berperang.
  3. Rabiul awal dan Rabiul akhir, karena di bulan tersebut musim gugur terjadi. Rabi' sendiri dalam bahasa Arab bermakna musim gugur.
  4. Bulan Jumadal Ula dan Akhirah yang bertepatan dengan Januari dan Februari terjadi musim dingin dan beku. Dalam bahasa Arab beku adalah jamad. Dari sinilah bulan ini dinamakan Jumadal Ula dan Akhiroh.
  5. Ketika Matahari melewati semenanjung Arab, salju di Arab mulai mencair, karena itu bulan ini di namakan Rajab.
  6. Karena salju telah mencair, lahan pun bisa ditanami kembali, penduduk Arab mulai turun ke lembah (syi'ib) untuk menanam dan mengembala. Bulan ini disebut Sya'ban.
  7. Matahari bersinar terik hingga membakar kulit, pada masa ini bulannya dinamakan Ramadhan yang artinya sangat panas.
  8. Dibulan selanjutnya cuaca semakin panas karena panasnya meningkat bulan ini disebut syawal yang berarti peningkatan.
  9. Suhu yang panas membuat orang Arab lebih suka duduk-duduk di rumah dalam bahsa arab duduk itu arti dari qa'id. Karena itu bulan ini diberi nama Dzul Qa'dah.
  10. Terakhir Dzulhijjah, karena di bulan ini masyarakat arab pergi kekota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Dengan demikian, dalam satu tahun ada 12 bulan dan mereka adalah:
1.    Muharram
2.    Shafar
3.    Rabi'ul Awal
4.    Rabi'ul Akhir
5.    Jumadil Awal
6.    Jumadil Akhir
7.    Rajab
8.    Sya'ban
9.    Ramadhan
10. Syawal
11. Dzulqa'idah
12. Dzulhijjah

Sedangkan 4 bulan Haram, di mana peperangan atau pertumpahan darah di larang, adalah:Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kisah penanggalan hijriyah di atas:
  1. Kalender hijriyah ditetapkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu bahwa ijma’ merupakan dalil qoth’i yang diakui dalam Islam.
  2. Sistem penanggalan yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui dari surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-‘ariy; di situ tertulis bulan sya’ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
  3. Para sahabat menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka; baik urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan penggunaan kalender hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia, adalah tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi seorang muslim, menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam kesehariannya.
Kalender hijriyah merupakan syi’ar Islam, yang menbedakannya dengan agama-agama lainnya. Berikut ini beberapa tanggal penting yang wajib umat Muslim ketahui:
– Muharram
·         1 Muharram: Tahun baru hijriah
·         10 Muharram: Hari Asyura
·          – Rabiul Awal
·         12 Rabiul Awal: Hari kelahiran Rasulullah SAW

 – Rajab
·         27 Rajab: Isra Mi’raj

 – Ramadhan
·         1 Ramadhan: Puasa
·         17 Ramadhan: Nuzulul Qur’an
·         10 hari terakhir Ramadhan: Lailatul Qadr

– Syawal
·         1 Syawal: Idul Fitri

 – Dzulhijjah 
 8 Dzulhijjah: Hari Tarwiyah
·         9 Dzulhijjah: Wukuf
·         10 Dzulhijjah: Idul Adha
 11-13 Dzulhijjah: Hari tasyriq

Demikian ulasan tentang kalender Hijriyah. Untuk sejarah kalender Masehi, asal usul nama bulan dan nama hari, klik disini

Sumber:

Al Qur’an
- Sirah Nabawiyyah, Syaikh Al-Mubarakfury
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_Hijriyah-
- http://suaramuslim.net/bagaimana-sejarah-terbentuknya-kalender-islam-atau-kalender-hijriyah
- http://www.al-habib.info/kalender-islam/sejarah.htm
- http://www.konsultasisyariah.com/sejarah-penetapan-kalender-hijriah/
- Muslim.Or.Id

3 comments: