Setelah kita membahas apa itu kalender Masehi, sekarang kita akan sedikit mengulas tentang kalender Hijriyah.
Sejarah Penanggalan Kalender Hijriah
Kalender Hijriyah. |
Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari.
Kalender hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan
dalam hukum-hukum Islam. Seperti haji, puasa, haul zakat, ‘idah thalaq dan lain
sebagainya. Dengan menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana
disinggung dalam firman Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ ۗ َ
“Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)
Sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, masyarakat
Arab sudah menggunakan kalender dengan sistem bulan (qomariyah) yang
disesuaikan dengan Matahari (syamsiyah). Awal bulan di mulai dengan munculnya
bulan (hilal), dan jumlah harinya berselang seling antara 29 dan 30 sehingga suatu
tahun terdiri dari 354 hari atau 11 hari lebih cepat dari kalender Syamsiyah
yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan
agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur maka dalam setiap periode 19
tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari) dan bulan
ekstra ini disebut dengan bulan nasi' yang ditambahkan setelah Dzulhijjah.
Tabel berikut merupakan daftar
nama-nama bulan qomariyah dari berbagai versi:
No.
|
Kalender Kaum Tsamud
(riwayat Al-Azdi)
|
Kalender sebelum datangnya Islam (riwayat
Al-Bairuni)
|
Kalender sebelum datangnya Islam (riwayat
Al-Mas’udi)
|
Kalender sejak tahun 412 H
|
1
|
Mujab
|
Al-Mu’tamir
|
Natiq
|
Muharram
|
2
|
Mujir
|
Najir
|
Tsaqil
|
Shafar
|
3
|
Murid
|
Khawwan
|
Thaliq
|
Rabi’ul Awal
|
4
|
Mulzim
|
Shuwan/Bushon
|
Najir
|
Rabi’ul Akhir
|
5
|
Mashdar
|
Hantam/Hanin/Runna
|
Simah
|
Jumadil Ula
|
6
|
Hawbar
|
Zuba
|
Amnah
|
Jumadil Akhirah
|
7
|
Hubal
|
Al-Asham
|
Ahlak
|
Rajab
|
8
|
Muha
|
Adil
|
Kusa’
|
Sya’ban
|
9
|
Dimar
|
Nafiq/Nathil
|
Zahir
|
Ramadhan
|
10
|
Dabir
|
Waghil/Waghl
|
Burth
|
Syawal
|
11
|
Haifal
|
Hawa’/Rannah
|
Harf
|
Dzulqa’dah
|
12
|
Musbil
|
Burk
|
Na’as
|
Dzulhijjah
|
Ternyata tidak semua kabilah Arab sepakat dalam menentukan tahun
apa saja yang mempunyai bulan nasi' (interkalasi). Ada satu kabilah yang
meletakkan bulan nasi' pada tahun tertentu dan yang lain tidak, padahal jika
satu kabilah tidak meletakkan bulan nasi' berarti mereka pada bulan tersebut
dilarang berperang, karena masuk bulan muharram, sementara kabilah yang
meletakkan bulan nasi' akan bebas melakukan peperangan di bulan itu karena
mereka beralasan masih bulan nasi'. Akibatnya bulan ekstra ini menimbulkan
banyak permusuhan dikalangan orang Arab. Bulan nasi' juga menjadi jalan bagi
sekelompok kabilah untuk kepentingan pribadi dan kabilahnya mereka yang mendahulukan
kepentingan pribadi, mereka sesuai kebutuhan. Mereka menjadikan Muharam sebagai
Shafar, sehingga mereka bisa menghalalkan banyak hal yang dilarang pada bulan
muharram tersebut.
Oleh karena itu Allah mencelanya dalam firmanNya:
Oleh karena itu Allah mencelanya dalam firmanNya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ، إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir". (QS. At-Taubah: 36-37)
Dengan turunnya wahyu di atas Rasulullah menetapkan bahwa
kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan Matahari dan menggunakan
kalender qamariyah murni serta menghilangkan tradisi penambahan bulan ke-13
(nasi').
Walaupun
penetapan kalender telah ada di zaman Rasulullah dan bulannya sudah ada sejak
pra Islam, tetapi penomoran tahun masih belum dikenal. Sebelum penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu
menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Misalnya, Tahun renovasi Ka’bah
misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka’bah direnovasi ulang akibat banjir.
Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun
Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh
pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh
sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.
Berikut beberapa nama tahun di masa Nabi Muhammad SAW :
- Tahun pertama: Tahun Izin, karena telah diturunkan izin untuk hijrah dari Mekah ke Madinah.
- Tahun kedua: Tahun Al-Amr (perintah), karena telah turun perintah untuk memerangi orang kafir.
- Tahun ketiga: Tahun At-Tamhis (pembersihan), karena Allah membersihkan dosa dan kesalahan kaum muslimin setelah kejadian Perang Uhud.
- Tahun keempat: Tahun Tarfi`ah (kesepakatan). Dari kata “ra-fa-a”, yang artinya ‘perjanjian damai antara dua kelompok’.
- Tahun kelima: Tahun Zilzal (goncangan), sebagai isyarat atas ujian yang dialami kaum muslimin ketika Perang Khandak.
- Tahun keenam: Tahun Isti’nas (meminta izin), yang mengisyaratkan kejadian turunnya firman Allah, yang artinya, “Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian, sampai kalian meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur:28)
- Tahun ketujuh: Tahun Istighlab (kemenangan), karena di tahun ini, kaum muslimin berhasil mengalahkan orang yahudi daerah Khaibar.
- Tahun kedelapan: Tahun Istiwa’ (berjaya). Inilah tahun terjadinya Fathu Mekah (penaklukan kota Mekah).
- Tahun kesembilan: Tahun Al-Bara`ah (berlepas diri), yaitu tahun dilaksanakannya Haji Akbar, dan turun ayat yang menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya SAW telah berlepas diri dari kaum musyrikin. Tahun ini juga sering disebut dengan Tahun Wufud (tamu), karena pada tahun ini, masyarakat Arab dari berbagai penjuru banyak berdatangan ke Madinah dengan berbondong-bondong, untuk menyatakan keislaman mereka kepada Nabi Muhammad SAW
- Tahun kesepuluh: Tahun Al-Wada’ (perpisahan). Di tahun ini, Nabi SAW melaksanakan Haji Wada’. (Arsip Multaqa Ahlil Hadits, tanggal 14 Maret 2005) (Arsyif Multaqa Ahlul Hadits, Abdurrahman al-Faqih, 14 Maret 2005)
Peristiwa Hijrah sebagai Awal Kalender Islam
Pada tahun 682 Masehi, 'Umar bin Al Khattab (632H-634H) yang saat itu menjadi khalifah mendapati sebuah masalah. Negeri islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya menimbulkan berbagai persoalan administrasi. Surat menyurat antar gubernur atau penguasa daerah dengan pusat ternyata belum rapi karena tidak adanya acuan penanggalan. Masing-masing daerah menandai urusan muamalah mereka dengan sistem kalender lokal yang seringkali berbeda antara satu tempat dengan laiinnya.
Dengan adanya masalah ini, maka pada tahun ketiga masa
pemerintahan khlifah ‘Umar, Abu Musa Al-Asyari r.a (sahabat yang ditugasi
menjadi gubernur di Bashrah ) mengirim surat kepada khalifah ‘Umar yang isinya:
إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا
كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Dipicu oleh surat ini, maka Khalifah menyetujui usulan untuk
membuat penanggalan sendiri dan langsung membentuk panitia yang diketuai langsung oleh beliau dengan
enam anggota sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi
Tholib, Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqas, Tholhah bin Ubaidillah, dan
Zubair bin Awam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan tahun pertama dari
kalender yang selama ini telah digunakan. Ada yang mengusulkan agar dimulai
dari tahun kelahiran Nabi (Tahun Gajah = 571 M), dan ada yang mengusulkan dimulai
dari tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (bi'stah = 610 M).
Semua usulan-usulan yang masuk baik kelahiran Nabi maupun
permulaan turun wahyu tidak diambil sebagai awal tahun Islam karena masih
terjadi kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian sebenarnya. Usulan
hari wafatnya Rasulullah juga tidak dijadikan permulaan kalender karena
dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafat beliau yang
berkemungkinan akan menjadikan kesedihan para muslimin. Yang disetujui adalah
usulan Sayyidina Ali -karramallahu wajhah--, yaitu dimulai dari tahun hijrah
Rasulullah ke Madinah. Menurut Umar, hijrah adalah momen yang penting, dimana
saat itu antara haq dan bathil dapat dipisahkan.
Disebutkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari Said bin al-Musayib, beliau menceritakan:
Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.” Maksud Ali adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama (al-Mustadrak 4287 dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi)
Mengapa bukan tahun kelahiran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang
menjadi acuan?
Jawabannya disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai berikut:
أن الصحابة الذين أشاروا على عمر وجدوا أن الأمور التي يمكن أن
يؤرخ بها أربعة، هي مولده ومبعثه وهجرته ووفاته، ووجدوا أن المولد والمبعث لا يخلو
من النزاع في تعيين سنة حدوثه، وأعرضوا عن التأريخ بوفاته لما يثيره من الحزن
والأسى عند المسلمين، فلم يبق إلا الهجرة
Para sahabat yang diajak musyawarah oleh Umar bin Khatthab, mereka menyimpulkan bahwa kejadian yang bisa dijadikan acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun ketika hijrah, dan tahun ketika beliau wafat. Namun ternyata, pada tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari perdebatan dalam penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun kematian sebagai acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Sehingga yang tersisa adalah tahun hijrah beliau (Fathul Bari, 7:268).
Abu Zinad mengatakan:
استشار عمر في التاريخ فأجمعوا على الهجرة
“Umar bermusyawarah dalam menentukan tahun untuk kalender Islam. Mereka sepakat mengacu pada peristiwa hijrah (Mahdzus Shawab, 1:317, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi
shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat
unsur menyerupai kalender Nashrani, dimana mereka menjadikan tahun kelahiran
Nabi Isa sebagai acuan. Tidak juga menjadikan tahun wafatnya Nabi
shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang
Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan
penanggalan.
Mengenai kapan peristiwa hijrah terjadi memang ada beberapa
Versi . Imam At-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan bahwa saat hijrah ke Madinah
Rasulullah tiba di Quba pada hari Senin 12 Rabiul Awal tahun 13 kenabian
bertepatan pada tanggal 24 September 622 M, waktu dhuha (sekitar jam 8.00 atau
9.00). Di sana Nabi singgah tempat tinggal keluarga Amr bin Auf selama empat
hari (hingga hari kamis 15 Rabiul Awal atau 27 September 622 M). Setelah Masjid
Quba dibangun pada tanggal 16 Rabiul Awal; Jumat, 28 September beliau
meneruskan perjalanan menuju Madinah. Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada
hari Jumat 16 Rabiul Awal atau 28 September.
Ahli sejarah lainnya berpendapat hari Senin, 12 rabiul awal atau 5 Oktober 621 M. Ada pula yang mengatakan hari Jumat 12 Robiul awal 24 Maret 622 M. Namun, terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, para ahli sejarah bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Robiul Awal bukan bulan Muharram.
Ahli sejarah lainnya berpendapat hari Senin, 12 rabiul awal atau 5 Oktober 621 M. Ada pula yang mengatakan hari Jumat 12 Robiul awal 24 Maret 622 M. Namun, terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, para ahli sejarah bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Robiul Awal bukan bulan Muharram.
Ketika para sahabat sepakat menjadikan tahun peristiwa hijrah nabi sebagai tahun pertama kalender Islam, timbul permasalahan tentang awal bulan kalender. Ada yang mengusulkan Rabiul Awal, ada pula yang mengusulkan Muharram. Sayyidina Umar berpendapat awal bulan hendaknya dimulai dari bulan Muharram, sebab Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender masyarakat Arab di masa masa silam. Dibulan ini juga umat Islam baru pulang dari melaksanakan Ibadah yang akbar, yaitu Haji ke Baitullah. Serta, di bulan Muharram juga pertama kali munculnya tekad untuk hijrah. Karena pada bulan sebelumnya, Dzulhijah, beberapa masyarakat Madinah melakukan Baiat Aqabah yang kedua.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
لأن ابتداء العزم على الهجرة كان في المحرم ؛ إذ البيعة وقعت في
أثناء ذي الحجة وهي مقدمة الهجرة ، فكان أول هلال استهل بعد البيعة والعزم على
الهجرة هلال المحرم فناسب أن يجعل مبتدأ ، وهذا أقوى ما وقفت عليه من مناسبة
الابتداء بالمحرم
“Karena tekad untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom) Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Sejak saat itu, kaum muslimin memiliki kalender resmi, yaitu
kalender hijriyah, dan bulan Muharam ditetapkan sebagai bulan pertama dalam kalender
tersebut. Kalender
tersebut dimulai pada 1 Muharram tahun peristiwa Hijrah atau bertepatan
dengan 16 Juli 662 M. Peristiwa hijrah Nabi saw. sendiri berlangsung pada
bulan Rabi'ul Awal 1 H atau September 622 M.
Nama-nama bulan dalam kalender islam dan artinya
Sistem penanggalan yang dipakai sudah memiliki
tuntunan jelas di dalam Al Qur'an, yaitu sistem kalender bulan (qomariyah).
Nama-nama bulan yang dipakai adalah nama-nama bulan yang memang berlaku di
kalangan kaum Quraisy di masa kenabian. Namun ketetapan Allah menghapus
adanya praktek interkalasi (Nasi'). Praktek Nasi' memungkinkan kaum
Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih tepatnya memperpanjang satu bulan
tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3 tahun agar bulan-bulan qomariyah
tersebut selaras dengan perputaran musim atau matahari. Karena itu pula, arti
nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah tersebut beberapa di antaranya
menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi'ul Awwal artinya musim gugur yang
pertama. Ramadhan artinya musim panas.
Praktek Nasi' ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh
kaum Quraisy agar memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim
yang sama di tiap tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan
yang lebih besar. Praktek ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa
bulan-bulan Haram.
Pada tahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek Nasi' ini:
Pada tahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek Nasi' ini:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..." [At Taubah (9): 38]
"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah... " [At Taubah (9): 39]
Nama-nama bulan qamariyah mulai Muharam sampai Dzulhijjah sudah
populer pemakainnya. Masyarakat Arab memberi nama bulan-bulan tersebut sesuai
dengan keadaan alam yang terjadi. Ada lima bulan (Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil
Akhir, dan Ramadhan) yang namanya ditetapkan berdasarkan keadaan musim yang
terjadi di bulan tersebut. Tujuh bulan lainnya dinamai dengan nama keadaan
masyarakat dan siklus sosial.
Berikut arti dari keduabelas bulan dalam kalender Hijriyah:
- Muharram, karena pada bulan ini orang Arab sepakat mengharamkan peperangan dan ini bertepatan dengan bulan September. Namun larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak turun firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 191
- Shafar (kuning), dikarenakan pada waktu itu daun daun mulai menguning dalam pemberian nama Shofar ini bertepatan pada bulan oktober. Ada yang mengartikan Shafar dengan makna kosong, karena dalam bulan tersebut pemukiman orang Arab kosong dari kaum lelaki. Semuanya pergi berniaga merantau atau berperang.
- Rabiul awal dan Rabiul akhir, karena di bulan tersebut musim gugur terjadi. Rabi' sendiri dalam bahasa Arab bermakna musim gugur.
- Bulan Jumadal Ula dan Akhirah yang bertepatan dengan Januari dan Februari terjadi musim dingin dan beku. Dalam bahasa Arab beku adalah jamad. Dari sinilah bulan ini dinamakan Jumadal Ula dan Akhiroh.
- Ketika Matahari melewati semenanjung Arab, salju di Arab mulai mencair, karena itu bulan ini di namakan Rajab.
- Karena salju telah mencair, lahan pun bisa ditanami kembali, penduduk Arab mulai turun ke lembah (syi'ib) untuk menanam dan mengembala. Bulan ini disebut Sya'ban.
- Matahari bersinar terik hingga membakar kulit, pada masa ini bulannya dinamakan Ramadhan yang artinya sangat panas.
- Dibulan selanjutnya cuaca semakin panas karena panasnya meningkat bulan ini disebut syawal yang berarti peningkatan.
- Suhu yang panas membuat orang Arab lebih suka duduk-duduk di rumah dalam bahsa arab duduk itu arti dari qa'id. Karena itu bulan ini diberi nama Dzul Qa'dah.
- Terakhir Dzulhijjah, karena di bulan ini masyarakat arab pergi kekota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Dengan demikian,
dalam satu tahun ada 12
bulan dan mereka adalah:
1. Muharram
2. Shafar
3. Rabi'ul Awal
4. Rabi'ul Akhir
5. Jumadil Awal
6. Jumadil Akhir
7. Rajab
8. Sya'ban
9. Ramadhan
10. Syawal
11. Dzulqa'idah
12. Dzulhijjah
Sedangkan 4 bulan Haram, di mana peperangan atau pertumpahan darah di larang, adalah:Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kisah penanggalan
hijriyah di atas:
- Kalender hijriyah
ditetapkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu
bahwa ijma’ merupakan dalil qoth’i yang diakui dalam Islam.
- Sistem penanggalan
yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui
dari surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-‘ariy; di
situ tertulis bulan sya’ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
- Para sahabat
menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan
kehidupan mereka; baik urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan
penggunaan kalender hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia,
adalah tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi
seorang muslim, menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan
dalam kesehariannya.
Kalender hijriyah merupakan syi’ar Islam, yang menbedakannya
dengan agama-agama lainnya. Berikut ini beberapa tanggal penting yang wajib umat Muslim
ketahui:
– Muharram
·
1
Muharram: Tahun baru hijriah
·
10
Muharram: Hari Asyura
·
– Rabiul Awal
·
12
Rabiul Awal: Hari kelahiran Rasulullah SAW
– Rajab
·
27
Rajab: Isra Mi’raj
– Ramadhan
·
1
Ramadhan: Puasa
·
17 Ramadhan:
Nuzulul Qur’an
·
10
hari terakhir Ramadhan: Lailatul Qadr
– Syawal
·
1
Syawal: Idul Fitri
– Dzulhijjah
8
Dzulhijjah: Hari Tarwiyah
·
9
Dzulhijjah: Wukuf
·
10
Dzulhijjah: Idul Adha
11-13 Dzulhijjah: Hari tasyriq
11-13 Dzulhijjah: Hari tasyriq
Jazakalloh khoir,. Sangat bermanfaat..
ReplyDeletelengkap sekali infonya kak
ReplyDeleteEMI
Islam begitu sempurna...
ReplyDelete